Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mastel: Pemerintah Kurang Kerjaan Bikin Satgas Antipornografi

Kompas.com - 15/03/2012, 11:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Antipornografi untuk memberantas pornografi di Tanah Air.

Pembentukan satuan tugas (satgas) tersebut dianggap pemerintah "kurang kerjaan" dalam mengurusi masalah pornografi.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Telematika (Sekjen Mastel), Mas Wigrantoro Roes Setiadi, menjelaskan bahwa pemerintah terlalu tumpang tindih dalam mengatur pornografi di Tanah Air. Padahal, sebelumnya sudah ada undang-undang antipornografi.

"Pemerintah itu seperti kurang kerjaan saja. Sudah ada undang-undang antipornografi, kenapa harus membuat satgas. Kenapa tidak dimaksimalkan penegakan hukum sesuai undang-undang itu?" kata Wigrantoro saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/3/2012).

Padahal, substansi atau isi undang-undang antipornografi tersebut sudah jelas bahwa melanggar undang-undang tersebut akan dikenakan hukuman sesuai tindakan yang dilakukan. Namun, tampaknya undang-undang ini pun hanya sebatas aturan, tanpa ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.

Wigrantoro menambahkan, apakah pembentukan Satgas Antipornografi tersebut akan serta merta mendukung penegakan undang-undang antipornografi?

"Jika tidak mendukung, kenapa satgas dibentuk?" ungkapnya.

Dengan pembentukan Satgas Antipornografi ini, pihak Mastel menginginkan agar jangan sampai ada masalah baru. Padahal, pemerintah menginginkan adanya solusi bersama atas masalah krisis moral yang selama ini menghinggapi masyarakat Tanah Air.

Seperti diberitakan, pemerintah mengaku resah atas akses pornografi di Indonesia yang kian marak. Untuk mengatasinya, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden untuk mencegah dan menangani pornografi.

Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani peraturan presiden tersebut pada 2 Maret 2012.

Pembentukan gugus tugas tersebut merupakan suatu bentuk perhatian serius dari pemerintah terhadap bahaya pornografi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com