Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuh Konten Bajakan, RapidShare "Diundang" ke Pengadilan

Kompas.com - 20/03/2012, 07:06 WIB

KOMPAS.com - Menyusul peristiwa penutupan situs file sharing MegaUpload dan penangkapan pendirinya, situs serupa mulai berhati-hati dalam melangkah agar bisnis mereka tetap berjalan.

Kali ini, giliran RapidShare yang harus berurusan dengan pengadilan.

Sebuah pengadilan daerah di Hamburg, Jerman, telah memerintahkan RapidShare, untuk secara proaktif menyaring konten bajakan di situs mereka.

Keputusan ini menyusul tiga putusan sebelumnya dari pengadilan yang lebih rendah, yang mengatakan RapidShare tidak melakukan cukup usaha untuk mencegah pembajakan dalam pusat datanya.

Sebelumnya, RapidShare diharuskan memantau penggunanya yang melakukan pelanggaran hak cipta. Di sini, RapidShare harus mengembangkan solusi filter konten berbasis software.

Hal ini merupakan permintaan dari sekumpulan industri para pemegang hak cipta, yang memaksa situs file sharing bertanggung jawab atas konten bajakan.

Untuk mengurangi pembajakan, RapidShare diam-diam menurunkan kecepatan download dari akun tidak berbayar menjadi 30Kbps.

Hingga saat ini, belum ada indikasi bahwa RapidShare akan melakukan banding atas keputusan pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com