Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Akan Bawa Kontroversi Kepmen ke MA

Kompas.com - 19/04/2012, 14:13 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kontroversi penerbitan Kepmen BUMN Nomor KEP-236/MBU/2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah kepada Direksi, Dewan Komisaris Pengawas, dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN terus bergulir.

Menteri BUMN Dahlan Iskan berpendapat, penerbitan tersebut tak melanggar hukum, sementara Parlemen beranggapan hal tersebut bertentangan dengan hukum. Terkait hal ini, Dahlan berencana membawa silang-sengkarut penerbitan kepmen ini ke Mahkamah Agung. "Saya ingin ini (dibawa) ke Mahkamah Agung saja. Supaya fair siapa yang melanggar hukum. Kalau saya melanggar hukum, tidak apa-apa. Tapi, sebaiknya yang mengatakan itu MA, bukan perorangan," kata Dahlan kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (19/4/2012).

Dahlan melanjutkan, "Saya pikir DPR adalah lembaga politik, sehingga saya menyadari, tidak boleh menang-menangan. Tidak boleh menang sendiri. Kompromi harus dikemukakan."

Dahlan mengatakan, kementeriannya telah melakukan kajian hukum soal penerbitan Kepmen BUMN Nomor KEP-236/MBU/2011, yang diikuti oleh penerbitan tiga kepmen lainnya. Ketiga Kepmen pengganti tersebut bernomor 164, 165, dan 166. Kepmen ini diserahkan satu hari setelah usulan hak interpelasi diserahkan ke pimpinan DPR ketika rapat paripurna Jumat (13/4/2012) pekan lalu.

Kepmen 164 berisi pedoman penetapan kewenangan menteri kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Kepmen 165 tentang pedoman penetapan kewenangan menteri kepada Dewan Pengawas dan Direksi. Adapun Kepmen 166 mengenai penetapan kewenangan menteri kepada pejabat BUMN Eselon I. "Kita lakukan kajian hukum. Kesimpulannya, tidak melanggar hukum," kata Dahlan.

Saat ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, usulan penggunaan hak interpelasi kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan tetap akan dilanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com