Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KEMASYARAKATAN

Polisi Harus Tindak Tegas Pelaku Kekerasan

Kompas.com - 07/05/2012, 01:56 WIB

Jakarta, Kompas - Kepolisian harus berani menindak tegas ormas yang melakukan kekerasan. Aksi kekerasan merupakan pelanggaran terhadap komitmen berbangsa dan bernegara serta mengancam empat pilar kehidupan bangsa, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

”Jika tidak bertindak tegas, polisi seharusnya malu,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Nah- dlatul Ulama KH Said Aqil Siroj, Minggu (6/5) malam, di Jakarta. Pernyataan itu disampaikan Said Aqil di sela-sela syukuran atas penganugerahan doktor honoris causa bidang hukum ekonomi syariah dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, kepada KH Ma’ruf Amin.

Ma’ruf Amin yang juga Mustasyar PBNU menambahkan, kekerasan menjadi bagian dari perilaku yang mencederai prinsip kerukunan. Penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan, lanjut Ma’ruf Amin, merupakan bagian dari usaha mengembangkan kerukunan secara yuridis.

Namun, ada hal yang juga harus dilakukan untuk mengembangkan kerukunan. Pertama, secara politis, hal itu menyangkut komitmen berbangsa dan bernegara. Secara sosiologis, menghormati kearifan lokal. ”Langkah lain adalah secara teologis. Teologi dari masing-masing agama harus dibangun dengan prinsip teologi kerukunan, bukan teologi konflik. Bukan hanya berdampingan secara damai, tetapi juga harus mengembangkan kepedulian,” papar Ma’ruf Amin.

Said Aqil menjamin tidak ada warga NU yang terlibat aksi kekerasan. NU selalu melakukan pendekatan kepada warganya bahwa Islam adalah agama santun dan damai. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menambahkan, ormas melakukan kekerasan, antara lain, dipicu pandangan mau menang sendiri dan perasaan paling benar. (NWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com