Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemkominfo Bantah Indonesia "Neraka" Pesawat

Kompas.com - 17/05/2012, 13:31 WIB

Namun, frekuensi radio tersebut sebenarnya sudah ditertibkan. Masalahnya, masih ada masyarakat yang memakai frekuensi tersebut sebagai radio ilegal, baik pemancar tidak berizin, peralatan tidak diinstalasi dengan sempurna, tidak dioperasikan sesuai persyaratan, maupun kondisi perangkat yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

"Akibatnya sering terjadi spurious emission frekuensi yang timbul pada frekuensi penerbangan," tambahnya.

Penyebab lain dari gangguan frekuensi penerbangan adalah penggunaan frekuensi secara ilegal oleh kapal nelayan pada frekuensi penerbangan di pita HF. Gangguan ini menyebabkan tertutupnya komunikasi HF pada penerbangan, dan biasanya dapat mengganggu komunikasi penerbangan di negara lain.

Sanksi hukum

Dengan demikian, bila ada pihak-pihak tertentu yang memakai spektrum frekuensi radio tidak berizin, atau mungkin sudah berizin, tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya, melebihi power yang ditentukan, dan atau menggunakan perangkat yang tidak resmi bersertifikat dari Kementerian Kominfo, maka akan dikenai sanksi pidana.

Hal itu sesuai dengan UU Telekomunikasi, khususnya Pasal 53 Ayat (1) yang menyebutkan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) atau Pasal 33 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Juga disebutkan pada Ayat (2) bahwa apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, maka pelanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com