Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemkominfo Bantah Indonesia "Neraka" Pesawat

Kompas.com - 17/05/2012, 13:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membantah bahwa udara Indonesia, maksudnya yang berhubungan dengan pengaturan frekuensi, seperti neraka bagi penerbangan pesawat. Hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemkominfo Gatot S Dewa Broto mengakui bahwa memang masih sering ada gangguan suara, khususnya bocornya frekuensi saluran komunikasi antara pilot dan petugas komunikasi di menara air traffic controller (ATC).

"Tapi tidak seekstrem seperti yang dibicarakan, bahkan menganggap bahwa udara Indonesia seperti neraka bagi penerbangan pesawat," kata Gatot di Jakarta, Kamis (17/5/2012).

Gatot menambahkan gangguan yang dialami oleh pilot bukanlah pembicaraan dari telepon seluler ataupun fixed wireless access (FWA). Namun, yang mungkin masuk adalah suatu stasiun radio tertentu di darat dan karena interferensi dengan komunikasi penerbangan, maka akan berakibat langsung masuk ke komunikasi di kokpit pesawat.

Hingga saat ini, Kemkominfo belum pernah melihat fakta bahwa akibat pelanggaran (interferensi) frekuensi radio telah menyebabkan korban jiwa. Namun untuk menghindari segala kemungkinan kecelakaan yang terjadi, maka perangkat seluler sudah harus dimatikan menjelang pesawat akan terbang (take off) hingga pesawat mencapai akhir penerbangan.

"Itu (mematikan ponsel) yang benar," tambahnya.

Sekadar catatan, pilot senior Garuda Indonesia Kapten Adrian Jeffery Asmara menjelaskan, frekuensi saluran komunikasi antara pilot dan petugas komunikasi di menara ATC masih bisa bocor. Bahkan, pilot-pilot saat mengudara di wilayah Indonesia masih bisa mendengar siaran radio dangdut atau komunikasi ponsel yang tidak seharusnya terjadi.

Ganggu frekuensi pilot

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga membenarkan bahwa frekuensi radio FM terkadang bisa mengganggu frekuensi penerbangan. Hal itu disebabkan frekuensi radio hampir berdekatan dengan frekuensi penerbangan.

"Bila frekuensi radio ada di 88-107 MHz, sementara frekuensi navigasi ada di pita 108-118 MHz, dan frekuensi komunikasi penerbangan pada pita 118-137 MHz," tambahnya.

Namun, frekuensi radio tersebut sebenarnya sudah ditertibkan. Masalahnya, masih ada masyarakat yang memakai frekuensi tersebut sebagai radio ilegal, baik pemancar tidak berizin, peralatan tidak diinstalasi dengan sempurna, tidak dioperasikan sesuai persyaratan, maupun kondisi perangkat yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

"Akibatnya sering terjadi spurious emission frekuensi yang timbul pada frekuensi penerbangan," tambahnya.

Penyebab lain dari gangguan frekuensi penerbangan adalah penggunaan frekuensi secara ilegal oleh kapal nelayan pada frekuensi penerbangan di pita HF. Gangguan ini menyebabkan tertutupnya komunikasi HF pada penerbangan, dan biasanya dapat mengganggu komunikasi penerbangan di negara lain.

Sanksi hukum

Dengan demikian, bila ada pihak-pihak tertentu yang memakai spektrum frekuensi radio tidak berizin, atau mungkin sudah berizin, tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya, melebihi power yang ditentukan, dan atau menggunakan perangkat yang tidak resmi bersertifikat dari Kementerian Kominfo, maka akan dikenai sanksi pidana.

Hal itu sesuai dengan UU Telekomunikasi, khususnya Pasal 53 Ayat (1) yang menyebutkan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) atau Pasal 33 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Juga disebutkan pada Ayat (2) bahwa apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, maka pelanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Fitur Baru di Android 14 Ini 'Ditiru' Google dari Samsung

    Fitur Baru di Android 14 Ini "Ditiru" Google dari Samsung

    Internet
    Vivo T2 Pro 5G Meluncur, Punya Layar Lengkung dan Chipset Mediatek Dimensity 7200

    Vivo T2 Pro 5G Meluncur, Punya Layar Lengkung dan Chipset Mediatek Dimensity 7200

    Gadget
    3 Cara Setting Webcam untuk Swafoto SSCASN di laptop Mac buat Daftar CPNS dan PPPK 2023

    3 Cara Setting Webcam untuk Swafoto SSCASN di laptop Mac buat Daftar CPNS dan PPPK 2023

    e-Business
    Cara Mengaktifkan Webcam di Laptop Windows untuk Swafoto SSCASN 2023

    Cara Mengaktifkan Webcam di Laptop Windows untuk Swafoto SSCASN 2023

    Hardware
    Cara Edit Foto Background Warna Merah untuk Syarat Daftar CPNS 2023

    Cara Edit Foto Background Warna Merah untuk Syarat Daftar CPNS 2023

    Internet
    Pengertian Storage Device, Lengkap dengan Jenis, Tipe, Contoh, dan Fungsinya

    Pengertian Storage Device, Lengkap dengan Jenis, Tipe, Contoh, dan Fungsinya

    Hardware
    Cara Buat Channel WhatsApp Mirip Telegram beserta Fungsi-fungsinya

    Cara Buat Channel WhatsApp Mirip Telegram beserta Fungsi-fungsinya

    Software
    Cara Kunci Tab Private Safari di iPhone iOS 17 biar Tak Dibuka Sembarangan

    Cara Kunci Tab Private Safari di iPhone iOS 17 biar Tak Dibuka Sembarangan

    Software
    5 Cara Aktifkan Paket Darurat Telkomsel beserta Cara Bayarnya

    5 Cara Aktifkan Paket Darurat Telkomsel beserta Cara Bayarnya

    e-Business
    Jadwal MPL S12 Hari Ini, Sabtu 23 September: Pertandingan Penting Evos Legends

    Jadwal MPL S12 Hari Ini, Sabtu 23 September: Pertandingan Penting Evos Legends

    Game
    Hasil MPL ID S12 Jumat, 22 September: Kemenangan untuk Onic Esports dan Geek Gam ID

    Hasil MPL ID S12 Jumat, 22 September: Kemenangan untuk Onic Esports dan Geek Gam ID

    Game
    Bagaimana Cara Memulihkan File yang Terhapus di Windows 10? Ini Caranya

    Bagaimana Cara Memulihkan File yang Terhapus di Windows 10? Ini Caranya

    Software
    Penyebab dan Cara Mengatasi Webcam.js Error saat Swafoto SSCASN 2023

    Penyebab dan Cara Mengatasi Webcam.js Error saat Swafoto SSCASN 2023

    e-Business
    Cara Membuat Poster Kontak di iPhone iOS 17 biar Muncul di Halaman Telepon

    Cara Membuat Poster Kontak di iPhone iOS 17 biar Muncul di Halaman Telepon

    Software
    X Twitter Hapus Fitur Close Friend 'Circle' Bulan Depan

    X Twitter Hapus Fitur Close Friend "Circle" Bulan Depan

    Software
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com