Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs "E-Commerce" Belum Bebas dari Barang KW

Kompas.com - 09/06/2012, 15:29 WIB

Perusahaan-perusahaan e-commerce di Indonesia telah membentuk Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Asosiasi ini akan membuat standar-standar yang bisa digunakan perusahaan e-commerce dalam kegiatan komersial di ranah online, salah satunya masalah hak cipta.

Belanja online berarti tidak melihat barang yang ingin dibeli secara fisik. Tidak bisa menerawang secara detail setiap bagiannya. Oleh karena itu, hak pelanggan untuk mendapatkan barang berkualitas pun perlu diatur dan dibuat standar.

Dalam diskusi di Startup Asia Jakarta, 7-8 Juni 2012, soal produk tiruan ini juga sempat mengemuka. William Tanuwijaya, Co-Founder Tokopedia, berharap penegakan hukum soal barang tiruan meniru sistem Digital Millennium Copyright Act di Amerika Serikat.

Lewat sistem itu, pihak yang merasa hak ciptanya dirugikan harus menyampaikan laporan ke pengelola situs e-commerce. Selanjutnya, pengelola situs akan diberi kesempatan untuk menilai apakah pelanggaran yang dilaporkan memang benar, lalu mengambil tindakan.

Hal itu, ujar William, akan lebih baik daripada pihak pemegang hak cipta mengajukan keberatan langsung ke penyelenggara jasa internet (ISP) yang kemudian bisa melakukan blokir semena-mena.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com