SEMARANG, KOMPAS.com - Sejak beroperasi pada Januari 2011 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang sudah membebaskan tujuh terdakwa kasus korupsi yang ditanganinya. Vonis bebas terakhir dijatuhkan kepada terdakwa Heru Djatmiko selaku Kepala Wilayah V PT Hutama Karya Wilayah Jateng, DIY, dan Kalimantan pada persidangan Selasa (12/6/2012).
Heru bebas dari dakwaannya dalam kasus suap sebesar Rp 5,9 miliar kepada dua pejabat di Kabupaten Kendal. Suap itu terkait dua proyek senilai Rp43 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang sudah membebaskan enam terdakwa lain dalam kasus korupsi. Agus Sukmaniharjo, seorang broker, juga divonis bebas atas kasus korupsi dana ganti rugi tanah jalan tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo. Direktur CV Enhat Yanuelva Ethliana juga bebas pada kasus pembobolan Bank Jateng Semarang dan Bank Jateng Unit Syariah Semarang.
Suyatno, mantan Kepala PT Adhi Karya Cabang Semarang-Yogyakarta, juga divonis bebas pada kasus suap terhadap Bupati Kendal. Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono mendapatkan vonis bebas dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Sragen tahun 2003-2007. Demikian pula Teguh Tri Murdiono (rekanan) pada kasus korupsi pengadaan alat pemancar RRI Purwokerto. Keenam terdakwa tersebut mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim yang sama, yakni Lilik Nuraini.
Adapun terdakwa lain yang juga menerima vonis bebas adalah Direktur Utama PT Karunia Prima Sedjati Oei Sindhu Stefanus pada kasus korupsi proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Online Kabupaten Cilacap.
Terkait hal itu, Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat penegak Hukum Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto mengaku tidak bisa memahami alasan majelis hakim kembali membebaskan terdakwa kasus korupsi. Menurut Eko, hal itu bertolak belakang dengan upaya pemberantasan korupsi yang selalu digaungkan.
"Hakim ini track record-nya sangat mengecewakan masyarakat Jawa Tengah karena hobinya memberikan putusan bebas, benar-benar tidak memiliki integritas, dan keputusan ini sangat mengejutkan karena tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi," ujarnya.
Ia menambahkan, terkait dengan kinerja hakim Lilik yang banyak membebaskan terdakwa korupsi, pihaknya sudah berkali-kali melaporkan pada Komisi Yudisial. "Masukan mengenai kinerja hakim yang buruk sudah diajukan dan pihak Komisi Yudisial juga sudah melakukan penyelidikan ke Semarang, tapi kenapa kinerja dia belum juga ada perubahan," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.