Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Microsoft, 18 Perangkat Android Motorola Diblokir

Kompas.com - 18/07/2012, 10:10 WIB

KOMPAS.com — Microsoft memenangkan gugatan pelanggaran hak paten software terhadap Motorola Mobility di Amerika Serikat. Pada Rabu (18/7/2012), Komisi Perdagangan Internasional AS mengeluarkan perintah pelarangan impor 18 produk smartphone dan tablet berbasis Android dari Motorola.

Ke-18 produk yang dilarang masuk AS itu meliputi, Motorola Atrix, Backflip, Bravo, Charm, Cliq, Cliq 2, Cliq XT, Defy, Devour, Droid 2, Droid 2 Global, Droid Pro, Droid X, Droid X2, Flipout, Flipside, Spice, dan Xoom.

Semua produk di atas dianggap melanggar teknologi Active Sync Exchange dari Microsoft. Deputy General Counsel Microsoft David Howard mengatakan, kasus ini dibawa ke pengadilan karena Motorola berhenti membayar lisensi kekayaan intelektual atas produk-produk temuan Microsoft.

"Memang cukup disayangkan kami mengambil tindakan hukum, tetapi ini adalah solusi agar Motorola membayar lisensi paten kami karena banyak produsen Android lain yang telah melakukan hal itu," ujar Howard.

Meski demikian, pihak Motorola mengaku akan terus menjual produk andalannya di AS. "Motorola telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan bahwa produk smartphone-nya akan tetap tersedia bagi konsumen di AS," demikian isi pernyataan Motorola.

Hingga kini belum diketahui apakah Motorola, yang kini telah resmi dimiliki Google, berencana membayar lisensi paten software itu kepada Microsoft atau malah menghapus fitur paten tersebut pada ke-18 produknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com