KOMPAS.com - Apple boleh dibilang meraih kemenangan dalam persidangan di AS. Samsung diminta membayar denda 1.051 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun).
Seperti disampaikan kantor berita Reuters, dewan juri dalam persidangan itu menganggap Samsung melanggar paten tertentu milik Apple. Meski demikian, keputusan juri ini belum "diketuk palu" oleh hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan.
Ada beberapa hal yang menurut Koh perlu dirapihkan dari keputusan juri. Oleh karena itu para juri diminta memperbaikinya sebelum kembali menyampaikan keputusan mereka.
Hasil sidang di AS ini berbeda dibandingkan sidang di Korea Selatan. Di Korsel, baik Samsung maupun Apple sama-sama dianggap melanggar paten dan harus membayar denda.
Di Korea, Samsung dianggap melanggar sebuah paten dari Apple. Namun, perusahaan asal Korsel itu tidak dianggap melanggar rancangan iPhone. Dalam kasus yang sama, Apple dianggap melanggar dua paten teknologi nirkabel dari Samsung.
Akibat keputusan itu, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won.
Tak hanya itu, keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.