Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Menang, Apple Minta 8 Smartphone Samsung Diblokir

Kompas.com - 30/08/2012, 10:05 WIB

KOMPAS.com — Setelah sembilan anggota dewan juri pengadilan Amerika Serikat menilai bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple, perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs ini siap memblokir penjualan produk Samsung di AS.

Seperti dikutip dari kantor berita Reuters, ada 8 smartphone Android keluarga Galaxy yang akan diblokir penjualannya di AS. Apple telah mengajukan permintaan ini kepada Pengadilan Federal San Jose, California, Senin (27/8/2012).

Kedelapan smartphone Galaxy itu tergolong model lama, seperti Droid. Namun, Galaxy S II masuk dalam daftar tersebut. Ponsel ini, meski bukan model Galaxy terbaru, di pasaran masih sangat diminati.

Sementara 28 smartphone Samsung lain yang digugat Apple ketersediaannya di pasar AS sudah terbatas.

Smartphone Galaxy S III tidak masuk dalam daftar pemblokiran. Namun, besar kemungkinan Apple akan berusaha menjegalnya.

Ini barulah permintaan awal, setelah dewan juri memutuskan Samsung bersalah dan diharuskan membayar denda 1,051 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun). Meski demikian, keputusan dewan juri ini ini belum "diketuk palu" oleh Hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan.

Samsung tak akan tinggal diam, perusahaan Korea Selatan ini siap mengajukan banding di AS pada sidang lanjutan, 20 September mendatang.

Sementara itu, di Pengadilan Korea Selatan, baik Samsung maupun Apple sama-sama dianggap melanggar paten dan harus membayar denda.

Samsung dianggap melanggar sebuah paten dari Apple. Namun, Samsung tidak dianggap melanggar desain iPhone. Dalam kasus yang sama, Apple dianggap melanggar dua paten teknologi nirkabel dari Samsung.

Akibat keputusan itu, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won.

Tak hanya di AS dan Korea Selatan, perang paten antara Samsung dan Apple juga terjadi di Jerman, Australia, Belanda, dan Inggris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com