JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita bebas dari hukuman percobaan enam bulan penjara.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Prita, Slamet Yuwono. "PK yang diajukan Prita Mulyasari dikabulkan oleh MA," kata Slamet seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (17/9/2012).
Slamet mengatakan, majelis hakim MA mengabulkan permohonan PK Prita karena adanya novum atau bukti baru perkara perdata yang diajukan oleh RS Omni Internasional. Majelis hakim PK Mahkamah Agung, menurut Slamet, memandang apa yang dilakukan Prita bukanlah pelanggaran atas UU ITE dan KUHP, melainkan hanya kebebasan berpendapat. "Sesuai UUD 1945 kebebasan untuk menyampaikan pendapat," jelasnya.
Putusan PK diketuk hari ini oleh majelis hakim agung yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan anggota Surya Jaya dan Suhadi. Dalam amarnya, PK membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Pengadilan Tangerang. Majelis kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Putusan kasasi ini membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Tangerang. (Willy Widianto)
Apa komentar Prita? Baca: PK Dikabulkan, Ini Komentar Prita
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.