Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Dikabulkan, Prita Mulyasari Bebas

Kompas.com - 17/09/2012, 21:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita bebas dari hukuman percobaan enam bulan penjara.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Prita, Slamet Yuwono. "PK yang diajukan Prita Mulyasari dikabulkan oleh MA," kata Slamet seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (17/9/2012).

Slamet mengatakan, majelis hakim MA mengabulkan permohonan PK Prita karena adanya novum atau bukti baru perkara perdata yang diajukan oleh RS Omni Internasional. Majelis hakim PK Mahkamah Agung, menurut Slamet, memandang apa yang dilakukan Prita bukanlah pelanggaran atas UU ITE dan KUHP, melainkan hanya kebebasan berpendapat. "Sesuai UUD 1945 kebebasan untuk menyampaikan pendapat," jelasnya.

Putusan PK diketuk hari ini oleh majelis hakim agung yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan anggota Surya Jaya dan Suhadi. Dalam amarnya, PK membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Pengadilan Tangerang. Majelis kasasi MA  mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Putusan kasasi ini membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Tangerang. (Willy Widianto)

Apa komentar Prita? Baca: PK Dikabulkan, Ini Komentar Prita

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com