JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Mendengar kabar tersebut, Prita mengaku sangat bersyukur.
"Alhamdulillah, subhanallah setelah lima tahun," lirih Prita saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (17/9/2012).
Prita mengaku sangat lega dan tidak ada lagi beban di hati dan pikirannya saat ini. "Iya lega, sudah enggak kepikiran lagi. Alhamdulillah keluarga selalu mendoakan," ujarnya.
Dengan putusan PK ini, Prita bebas dari hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Putusan PK diketuk hari ini oleh majelis hakim agung yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan anggota Surya Jaya dan Suhadi. Dalam amarnya, PK membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Pengadilan Tangerang. Majelis kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Putusan kasasi ini membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Tangerang. (Willy Widianto)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.