Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Dikabulkan, Ini Komentar Prita

Kompas.com - 17/09/2012, 22:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Mendengar kabar tersebut, Prita mengaku sangat bersyukur.

"Alhamdulillah, subhanallah setelah lima tahun," lirih Prita saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (17/9/2012).

Prita mengaku sangat lega dan tidak ada lagi beban di hati dan pikirannya saat ini. "Iya lega, sudah enggak kepikiran lagi. Alhamdulillah keluarga selalu mendoakan," ujarnya.

Dengan putusan PK ini, Prita bebas dari hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Putusan PK diketuk hari ini oleh majelis hakim agung yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan anggota Surya Jaya dan Suhadi. Dalam amarnya, PK membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Pengadilan Tangerang. Majelis kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Putusan kasasi ini membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Tangerang. (Willy Widianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com