JAKARTA, KOMPAS.com — Sesai permohonan Peninjauan Kembali-nya dikabulkan Mahkamah Agung, Prita Mulyasari berniat ingin menulis sebuah buku. Buku itu akan berkisah tentang kehidupannya di balik jeruji besi saat berkasus dengan RS Omni Internasional dalam kasus pencemaran nama baik.
"Saya ingin buat buku, Insya Allah," kata Prita kepada Tribunnews.com, Senin (17/9/2012).
Ia berharap pengalaman yang diabadikannya dalam buku dapat menjadi pelajaran bagi anak-anaknya saat mereka dewasa kelak. "Untuk anak-anak kalau sudah besar nanti bisa baca buku, saya mohon doanya," ujar Prita.
Ide menulis buku, lanjut Prita, tebersit begitu saja karena ia memang terbiasa menulis. Namun, begitu, ia mengaku tidak percaya diri jika menulis biografi. "Belum percaya diri kalau biografi, tapi lebih bercerita saja kondisi saya dalam penjara seperti apa," ujarnya.
Putusan Peninjaun Kembali (PK) diketok hari ini oleh majelis hakim agung yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan anggota Surya Jaya dan Suhadi. Dalam amarnya, PK membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Pengadilan Tangerang. Majelis kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Putusan kasasi ini membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Tangerang. (Willy Widianto)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.