Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PK Prita Dikabulkan MA

Rieke: Prita Menang, Omni Harus Disanksi

Kompas.com - 18/09/2012, 12:37 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah kesehatan dan ketanagakerjaan, Rieke Dyah Pitaloka, mengungkapkan, dengan dikabulkannya peninjauan kembali (PK) Prita Mulyasari oleh Mahkamah Agung (MA), terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, maka rumah sakit Omni Internasional harus mendapatkan sanksi dari pemerintah. Pasalnya Peninjauan Kembali (PK) Prita telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Pihak Rumah sakit (Omni) harus mendapat sanksi dari pemerintah karena hal ini (PK Prita) sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Rieke, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/9/2012).

Ia menekankan, hak pasien harus diperjuangkan. Bahkan, katanya, harus ada undang-undang yang mengatur khusus mengenai hak pasien untuk bertanya. Selama ini, Rieke menilai, hak tersebut seringkali sulit untuk didapatkan. Pasien yang banyak bertanya kerap dicap "cerewet".

Padahal, hak bertanya ini penting bagi pasien untuk mengetahui penanganan yang dilakukan rumah sakit terhadapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, kasus Prita juga menjadi pengingat bahwa masih banyak pasien, terutama dari kalangan tidak mampu yang ditolak rumah sakit. Saat ini, alokasi 25 persen yang ditetapkan bagi rumah sakit untuk merawat warga tidak mampu belum terlaksana dengan baik. 

"Prita bukan pasien tidak mampu tapi bisa diperlakukan seperti itu, apalagi pasien tidak mampu. Senyum pelayan kesehatan sering beda antara pasien berduit dan tak berduit. Setiap senyum pelayan kesehatan katanya sudah ada tarif yang berbeda," kata Rieke.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Dengan putusan PK ini, Prita bebas dari hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Putusan PK dikeluarkan pada Senin (17/9/2012) kemarin, oleh majelis hakim agung yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan anggota Surya Jaya dan Suhadi.

Dalam amarnya, PK membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA. MA pernah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Majelis kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Putusan kasasi ini membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com