Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Pailit Tak Pengaruhi Layanan Telkomsel

Kompas.com - 22/09/2012, 16:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan operator seluler PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) meyakinkan para pelanggannya, bahwa status pailit dan masalah hukum yang saat ini sedang dijalani Telkomsel dengan PT Prima Jaya Informatika, tidak mempengaruhi layanan Telkomsel.

"Telkomsel tetap melakukan operasional seperti biasa. Kami tetap melayani pelanggan, melayani dealer, tetap menjalankan kewajiban kami kepada pelanggan," kata Asli Brahmana, Head of Corporate Secretary Group Telkomsel, usai jumpa pers permohonan kasasi, Jumat (21/9/2012).

Ia menegaskan, konsumen tak perlu khawatir dengan performa pelayanan, karena masalah hukum ini tak akan mempengaruhi layanan.

Kuasa Hukum Telkomsel Ricardo Simanjuntak mengatakan, sebuah perusahaan yang berstatus pailit memang diambil alih oleh kurator. "Tapi, status pailit ini tidak menyebabkan aktivitas pelayanan Telkomsel terganggu atau terhenti," tegas Ricardo.

Seperti diketahui, pada 14 September lalu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan pailit terhadap Telkomsel, karena memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada dua kreditur atau lebih. Majelis Hakim yang diketuai Agus Iskandar menyatakan, permohonan pailit Prima Jaya terhadap Telkomsel ini memenuhi Undang-Undang Kepailitan.

Kronologi versi Telkomsel

Telkomsel menjalin kerjasama dengan Yayasan Olahraga Indonesia (YOI) untuk menjual produk Telkomsel berupa kartu perdana prabayar dan voucher isi ulang, yang mengangkat tema olahraga. Tujuannya, menurut pihak Telkomsel, memberi kesempatan kepada YOI untuk meningkatkan kesejahteraan para atlet.

Kartu perdana dan voucher isi ulang ini hanya dijual kepada komunitas Prima. Komunitas ini dijanjikan akan segera dibentuk, target anggotanya mencapai 10 juta atlet.

Komitmen antara Telkomsel dan YOI ini, dilaksanakan oleh PT Prima Jaya Informatika. Pada 1 Juni 2011, Telkomsel resmi menunjuk Prima Jaya Informatika untuk mendistribusikan kartu perdana dan voucher isi ulang bertema olahraga, atau disebut Kartu Prima. Metodenya, Prima Jaya akan memesan pembelian sejumlah kartu perdana dan voucher isi ulang edisi Prima dari Telkomsel.

Kerjasama ini berlangsung selama 2 tahun, hingga 1 Juni 2013.

Menurut Ricardo, dalam kontrak itu Telkomsel mengajukan target, agar Prima Jaya dapat menjual 10 juta kartu perdana dalam setahun, dan 120 voucher isi ulang dalam setahun.

Setahun berlalu, menurut Telkomsel, Prima Jaya tidak mampu mencapai target penjualan. Bahkan, komunitas Prima itu juga tidak solid.

Ketika Prima Jaya memesan pembelian tambahan kartu perdana dan voucher edisi Prima pada 20 dan 21 Juni 2012, pihak Telkomsel menolak.

"PT Prima Jaya Informatika dinilai melakukan wan prestasi, karena tidak dapat menjual 120 juta kartu voucher isi ulang dan 10 juta kartu perdana sebagaimana tertulis dalam kontrak. Hal ini menjadi dasar penolakan Telkomsel untuk pesanan pembelian pada 20 dan 21 Juni 2012," kata Ricardo.

Ia menambahkan, Pasal 6 Ayat 4 kontrak tersebut, tercantum bahwa Telkomsel memiliki hak melakukan pembatasan atau bahkan menghentikan kontrak.

Merasa perjanjian tersebut dihentikan secara sepihak, Prima Jaya mengajukan somasi. Namun, Telkomsel tidak menjawab somasi tersebut, sehingga Prima Jaya membawa kasus ini ke pengadilan, dan merasa dirugikan sebesar Rp 5,260 miliar dalam bentuk tagihan.

Telkomsel merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan perusahaan operator seluler terbesar di Indonesia ini pailit. Pada 21 September 2012, pihak Telkomsel telah mengajukan kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

    Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

    Gadget
    Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

    Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

    Game
    Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

    Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

    e-Business
    Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

    Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

    Internet
    Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

    Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

    Internet
    Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

    Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

    e-Business
    Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

    Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

    Gadget
    WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

    WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

    Internet
    Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

    Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

    e-Business
    Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

    Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

    Gadget
    10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

    10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

    Gadget
    Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

    Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

    Gadget
    Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

    Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

    Software
    Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

    Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

    e-Business
    Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

    Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

    Game
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com