Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PERSAINGAN DAGANG

Pengadilan Banding Menangkan Samsung

Kompas.com - 13/10/2012, 02:50 WIB

WASHINGTON DC, KAMIS - Sebuah pengadilan banding di AS, Jumat (12/10), mencabut keputusan pengadilan sebelumnya yang melarang penjualan telepon pintar Samsung Galaxy Nexus di wilayah AS. Menurut pengadilan banding di Washington DC tersebut, pengadilan sebelumnya telah ”menyalahgunakan” wewenangnya dengan melarang penjualan telepon tersebut.

Menurut pengadilan banding, penjualan telepon pintar Samsung tidak didorong sejumlah fitur yang telah dinyatakan meniru teknologi milik pesaingnya, Apple.

Keputusan banding tersebut merupakan perkembangan terbaru dari perang paten antara Apple dan Samsung. Apple telah menuduh Samsung menjiplak sejumlah teknologinya, dan menuntut perusahaan asal Korea Selatan itu ke pengadilan di beberapa negara.

Akhir Juni lalu, hakim Lucy Koh dari Pengadilan Distrik Utara California mengeluarkan keputusan melarang sementara penjualan Samsung Galaxy Nexus di AS sampai ada keputusan juri soal tuduhan Apple. Menurut Koh waktu itu, keputusan itu diambil karena Apple memperlihatkan kecenderungan bisa membuktikan tuduhannya bahwa Samsung telah menjiplak fitur asisten pribadi Siri dari telepon iPhone buatan Apple.

Dampak penjiplakan

Namun, pihak pengadilan banding menyatakan, Apple tidak hanya harus bisa menunjukkan bahwa dia telah mengalami ”kerugian yang tak bisa diperbaiki” dalam hal penjualan terkait penjiplakan teknologi itu. Perusahaan itu juga harus membuktikan bahwa kerugian itu terkait langsung dengan teknologi yang dijiplak.

”Dengan kata lain, bisa jadi produk yang dituduh (menjiplak) itu tetap akan terjual dengan jumlah yang sama tanpa memasukkan fitur yang telah dipatenkan (Apple) itu,” ungkap pengadilan banding dalam pendapat setebal 18 halaman.

Pendapat pengadilan banding itu juga menyatakan, hakim Koh telah keliru dalam menginterpretasikan aturan hukum. Selain itu, menurut pengadilan tersebut, Apple juga telah gagal menunjukkan bahwa konsumen membeli Galaxy Nexus karena telepon itu dilengkapi dengan perangkat yang diklaim dalam kasus paten yang diajukan Apple.

Galaxy Nexus diluncurkan Samsung di pasar AS, April lalu, dan menjadi satu dari sekian banyak telepon pintar yang menggunakan platform Android buatan Google Inc.

Keputusan terbaru pengadilan ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus paten yang melibatkan dua perusahaan itu.

September lalu, dewan juri pengadilan di California memerintahkan Samsung membayar ganti rugi sebesar 1 miliar dollar AS karena terbukti melanggar sejumlah hak paten Apple.

Namun, dalam keputusan terbaru ini, pengadilan menyatakan sejumlah pelanggaran itu yang terkait dengan telepon Galaxy keluaran Samsung tidak serta- merta berdampak pada kerugian penjualan telepon-telepon Apple.

Samsung langsung menyambut baik keputusan pengadilan banding tersebut. ”Keputusan hari ini menegaskan bahwa peranan undang-undang paten adalah untuk melindungi inovasi, bukan untuk menjegal persaingan dan membatasi pilihan konsumen secara tidak beralasan,” ungkap Samsung dalam pernyataan resminya.(AFP/AP/DHF)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com