Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Menangkan Samsung, Galaxy Nexus Boleh Dijual

Kompas.com - 13/10/2012, 14:19 WIB

KOMPAS.com - Sebuah pengadilan banding di AS, Jumat (12/10/2012), mencabut keputusan pengadilan sebelumnya yang melarang penjualan telepon pintar Samsung Galaxy Nexus di wilayah AS.

Menurut pengadilan banding di Washington DC tersebut, pengadilan sebelumnya telah ”menyalahgunakan” wewenangnya dengan melarang penjualan telepon tersebut.

Menurut pengadilan banding, penjualan telepon pintar Samsung tidak didorong sejumlah fitur yang telah dinyatakan meniru teknologi milik pesaingnya, Apple.

Keputusan banding tersebut merupakan perkembangan terbaru dari perang paten antara Apple dan Samsung. Apple telah menuduh Samsung menjiplak sejumlah teknologinya, dan menuntut perusahaan asal Korea Selatan itu ke pengadilan di beberapa negara.

Akhir Juni lalu, hakim Lucy Koh dari Pengadilan Distrik Utara California mengeluarkan keputusan melarang sementara penjualan Samsung Galaxy Nexus di AS sampai ada keputusan juri soal tuduhan Apple.

Menurut Koh waktu itu, keputusan itu diambil karena Apple memperlihatkan kecenderungan bisa membuktikan tuduhannya bahwa Samsung telah menjiplak fitur asisten pribadi Siri dari telepon iPhone buatan Apple.

Dampak penjiplakan

Namun, pihak pengadilan banding menyatakan, Apple tidak hanya harus bisa menunjukkan bahwa dia telah mengalami ”kerugian yang tak bisa diperbaiki” dalam hal penjualan terkait penjiplakan teknologi itu. Perusahaan itu juga harus membuktikan bahwa kerugian itu terkait langsung dengan teknologi yang dijiplak.

”Dengan kata lain, bisa jadi produk yang dituduh (menjiplak) itu tetap akan terjual dengan jumlah yang sama tanpa memasukkan fitur yang telah dipatenkan (Apple) itu,” ungkap pengadilan banding dalam pendapat setebal 18 halaman.

Pendapat pengadilan banding itu juga menyatakan, hakim Koh telah keliru dalam menginterpretasikan aturan hukum. Selain itu, menurut pengadilan tersebut, Apple juga telah gagal menunjukkan bahwa konsumen membeli Galaxy Nexus karena telepon itu dilengkapi dengan perangkat yang diklaim dalam kasus paten yang diajukan Apple.

Galaxy Nexus diluncurkan Samsung di pasar AS, April lalu, dan menjadi satu dari sekian banyak telepon pintar yang menggunakan platform Android buatan Google Inc.

Keputusan terbaru pengadilan ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus paten yang melibatkan dua perusahaan itu.

September lalu, dewan juri pengadilan di California memerintahkan Samsung membayar ganti rugi sebesar 1 miliar dollar AS karena terbukti melanggar sejumlah hak paten Apple.

Namun, dalam keputusan terbaru ini, pengadilan menyatakan sejumlah pelanggaran itu yang terkait dengan telepon Galaxy keluaran Samsung tidak serta- merta berdampak pada kerugian penjualan telepon-telepon Apple.

Samsung langsung menyambut baik keputusan pengadilan banding tersebut. ”Keputusan hari ini menegaskan bahwa peranan undang-undang paten adalah untuk melindungi inovasi, bukan untuk menjegal persaingan dan membatasi pilihan konsumen secara tidak beralasan,” ungkap Samsung dalam pernyataan resminya.(AFP/AP/DHF)

Berita seputar pengadilan paten antara Apple dan Samsung dapat diikuti di liputan khusus "Perseteruan Apple vs Samsung".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

    Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

    Gadget
    Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

    Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

    Game
    Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

    Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

    e-Business
    Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

    Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

    Internet
    Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

    Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

    Internet
    Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

    Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

    e-Business
    Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

    Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

    Gadget
    WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

    WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

    Internet
    Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

    Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

    e-Business
    Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

    Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

    Gadget
    10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

    10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

    Gadget
    Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

    Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

    Gadget
    Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

    Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

    Software
    Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

    Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

    e-Business
    Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

    Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

    Game
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com