Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Minta Muhaimin Jelaskan Hitungan Upah Buruh

Kompas.com - 29/10/2012, 21:16 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjelaskan maksudnya mengeluarkan aturan penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) yang berdasarkan dari perhitungan kebutuhan di tahun ini.

"Menteri harus menafsirkan kenapa KHL tahun depan ditentukan berdasarkan rata-rata tahun ini. Harusnya kita bikin kebijakan yang tidak merugikan buruh, bukan sebaliknya," kata Basuki setelah menggelar rapat bersama Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan perwakilan dari Kemenakertrans di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/10/2012).

Basuki menjelaskan, pihaknya tengah mengusulkan nilai KHL harus lebih tinggi dari rata-rata kebutuhan tahun 2012. Sejalan dengan itu, penetapannya harus diikuti dengan putusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan ditetapkan di tahun ini.

"Kita usulkan agar nilainya di atas rata-rata tahun ini, maka seharusnya KHL dapat mengacu pada UMP tahun depan," ujarnya.

Dijelaskan olehnya, Provinsi DKI Jakarta selalu menetapkan UMP di atas angka KHL. Apabila tak kunjung mendapat respon dari Menakertrans, Basuki mengungkapkan sinyal akan adanya inisiatif dari Gubernur DKI Joko Widodo untuk menggunakan hak prerogatifnya dalam menentukan UMP.

"Siapa yang mau kebutuhan tahun depan dihitung tahun ini? Ini urusan gubernur karena beliau punya hak prerogatif menentukan UMP," ungkapnya.

Sebagai informasi, desakan penentuan KHL dan UMP Provinsi DKI Jakarta makin mencuat setelah ribuan buruh dari berbagai wilayah di Jakarta menggeruduk gedung Balai Kota pada pekan lalu. Para buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta meningkatkan upah minimum untuk memperoleh kehidupan yang lebih layak.

Pada kesempatan itu, para buruh menyerahkan tuntutannya langsung kepada Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Di dalamnya tercantum 120 item kebutuhan buruh yang jika ditotal mencapai Rp 2,7 juta per bulan. Akan tetapi Pemerintah Provinsi DKI belum bisa mengabulkan tuntutan tersebut.

Negosiasi pun berlanjut dan terakhir para buruh bersedia memangkas jumlah kebutuhan dari 120 item menjadi 60 item. Dalam beberapa waktu ke depan, Pemerintah Provinsi DKI akan terus membahas permasalahan ini bersama pihak dari Kemenakertrans.

Berita terkait dapat diikuti di topik: 100 HARI JOKOWI-BASUKI.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com