Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dunia MAya

Sehari, 10 Kasus "Cyber Crime" Diterima Polda Metro

Kompas.com - 05/11/2012, 20:30 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini rata-rata per hari Polda Metro Jaya menerima 10 kasus atau laporan polisi. Korban atau pelapornya rata-rata berpendidikan baik, bahkan tidak jarang menduduki jabatan atau posisi bagus di perusahaan.

Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sofyan Syarif, Senin (5/11/2012) sore.

"Penggunaan internet dan juga telepon seluler, sudah menjadi kegiatan sehari-hari dalam masyarakat. Dampaknya, sangat banyak dan kompleks, termasuk kejahatannya," katanya.

Menurut Sofyan, belakangan ini Polda Metro menerima laporan terkait dugaan kejahatan di atau melalui dunia maya, 8 kasus sampai 10 kasus. "Itu baru yang diterima di Polda Metro, belum yang diterima polres dan polsek."

Jenis kejahatan antara lain berupa penipuan, penghinaan, atau pencemaran nama baik. "Penipuan, misalnya, membeli barang melalui internet ternyata uang sudah dikirim, tetapi barang tidak datang. Belakangan ini penipuan transaksi pembelian saham yang banyak," ucap Sofyan.

Menurut Sofyan, banyak pula kasus laporan penghinaan atau pencemaran nama baik, lewat media sosial. "Tadinya, bercanda, lalu keterusan, jadilah penginaan atau pencemaran nama baik. Karena itu, hati-hatilah menggunakan kata-kata atau mengirim gambar-gambar yang tidak patut. Dengan mudah kita bisa terkena pidana melalui dunia maya," katanya mengingatkan.

Sejak Januari hingga Oktober 2012 ini, laporan terkait cyber crime yang masuk mencapai 489 laporan. Sebanyak 180 kasus di antaranya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Sebanyak 278 kasus dilimpahkan ke polres atau polsek, karena dinilai sudah dapat menangani kasus tersebut," ujar Sofyan.

Laporan-laporan sisainya, sudah selesai (P21) atau dihentikan penyidikannya. "Perkara yang dihentikan penyidikannya ada 18 kasus, karena tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan, dicabut pelapornya. Itu ternyata masalah perdata,"katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com