Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KAWASAN LINDUNG

Karst Sukolilo Sumbang Studi Speleologi

Kompas.com - 27/11/2012, 05:00 WIB

Pati, Kompas - Kawasan karst Sukolilo di Pegunungan Kendeng Utara, Kabupaten Pati, Grobogan, dan Blora, Jawa Tengah, menyumbang studi tentang ilmu gua alam dan lingkungannya atau speleologi. Kawasan tersebut perlu dilestarikan, tidak dijadikan kawasan tambang dan industri.

Tokoh lingkungan hidup Sedulur Sikep Pati, Gunretno, Senin (26/11), mengatakan bahwa kawasan karst Sukolilo kerap menjadi tempat penelitian ahli geologi dan speleologi. Salah satu lembaga penelitian yang meneliti kawasan tersebut sejak tahun 1994 adalah Acintyacunyata Speleological Club (ASC) Yogyakarta.

Dari hasil penelitian ASC, di Pegunungan Kendeng Utara Grobogan, terdapat 49 mulut gua dan 33 mata air permanen. Tim ASC juga telah memetakan dua sistem sungai bawah tanah yang memiliki jaringan hidrologi terpisah, yaitu sistem Urang–Kembang dan Pakel-Ngeposan.

”Di Pati, ASC bekerja sama dengan masyarakat Sukolilo dan Universitas Pembangunan Nasional Veteran menjumpai 79 mata air dan 24 mulut gua. Mata air yang ditemukan adalah mata air karst yang bersifat permanen atau mampu mengalirkan air sepanjang musim, dengan debit yang relatif tetap,” tuturnya.

Gunretno berharap pemerintah lebih baik menetapkan kawasan Pegunungan Kendeng Utara sebagai kawasan lindung. Selain berguna untuk sumber air minum dan persawahan warga, kawasan itu dapat menjadi pusat studi atau penelitian.

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 0398/40/MEM/2005, kawasan karst Sukolilo membentang di utara Jawa Tengah dengan luas 19.472 hektar. Kawasan itu meliputi Blora (45,3 hektar), Grobogan (721 hektar), dan Pati (11.802 hektar). Kawasan karst itu berupa gugusan perbukitan kapur yang dikenal sebagai Pegunungan Kendeng Utara.

Kepala Balai ESDM Wilayah Kendeng-Muria Dinas ESDM Jawa Tengah Imam Nugraha mengemukakan, pemerintah akan mendata dan mengklasifikasi kembali kawasan karst di seluruh Jawa Tengah. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM No 17/2012.

”Kami tak akan mengubah status kawasan kawasan karst lama. Bahkan masih ada kemungkinan kawasan karst itu bertambah karena ada pengklasifikasian baru,” kata dia. (HEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com