Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

XL Optimis Bisnis SMS Premium Bisa Bangkit

Kompas.com - 28/11/2012, 17:49 WIB

Didik Purwanto/KOMPAS.com Dari kiri: Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi, Dirjen Sumber Daya, Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Muhammad Budi Setiawan, Wakil Gubernur DI Yogyakarta Sri Paduka Pakualam IX serta VP XL Axiata Central Region (Jawa Barat, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta) Kencono Wibowo saat peresmian BTS ke-30.000 di Cangkringan Sleman Yogyakarta, Rabu (11/4/2012).

JAKARTA, KOMPAS.com - Operator seluler XL Axiata optimis bisnis konten digital dan SMS premium bisa bangkit, sejak industri ini turun drastis pada akhir 2011. Setidaknya, butuh dua tahun untuk membangkitkan bisnis konten digital dan SMS premium.

"Butuh waktu setidaknya dua tahun untuk mengembalikan industri ini. Kita siap membangun kembali industri konten dan SMS premium," kata Dian Siswarini Direktur Teknologi, Konten, dan Bisnis News XL, di Jakarta, Rabu (28/11/2012).

Sejak ramai perisitiwa pencurian pulsa, operator seluler dan perusahaan penyedia konten (content provider/CP) mulai berbenah diri. Tugas terberat pelaku bisnis ini adalah mengembalikan kepercayaan pelanggan yang terlanjur sakit hati atas dosa "pencurian pulsa."

Dian mengatakan, sekarang tak boleh lagi ada perusahaan penyedia konten mengirim pesan ke banyak tujuan (broadcast) yang secara otomatis meregristasi penerima pesan dalam layanan/kontennya. "Sekarang dipastikan ada konfirmasi. Malah konfirmasinya 2 kali," terang Dian.

Selain itu, faktor lain yang mendorong Kebangkitan industri konten dan SMS premium, adalah kreativitas perusahaan penyedia konten, untuk menawarkan layanan yang dibutuhkan pelanggan, mendidik, dan menghibur.

Pada 2011 lalu, XL memiliki 70 mitra penyedia konten dan layanan bernilai tambah (value added service/VAS). Setelah ramai kasus pencurian pulsa, jumlah mitra itu terus menurun hingga tersisa 50 mitra. Saat ini, hanya ada 15 mitra yang masih aktif menawarkan layanan konten digital. Sedangkan jumlah pelanggan VAS di XL saat ini ada 13 juta pelanggan.

Uji publik aturan main SMS premium dan konten digital

Sejak Senin, 26 November lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan uji publik tata cara konten digital dan SMS premium. Masyarakat dan pelaku bisnis dipersilakan memberi usulan atau kritik untuk memperbaiki, mengurangi, dan menambahkan pasal dalam aturan tersebut, selambat-lambatnya pada 3 Desember 2012.

Aturan yang diuji publik adalah Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM Kominfo) tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.

RPM yang diuji ke publik ini merupakan revisi terhadap Peraturan Menkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (short messaging service atau SMS) ke Banyak Tujuan (broadcast).

Dalam RPM, pemerintah membuat peraturan lebih ketat kepada perusahaan penyedia konten. Pemberian izin dilakukan melalui tahap izin prinsip dan izin penyelenggaraan.

Jika sebelumnya jasa pesan premium diselenggarakan melalui mekanisme berlangganan dan tidak berlangganan, maka dalam RPM ini, penyelenggaraan jasa penyediaan konten dapat dilakukan dengan mekanisme: berlangganan-berbayar, berlangganan-tidak berbayar, tidak berlangganan-berbayar, dan/atau tidak berlangganan-tidak berbayar.

Dalam RPM diatur mengenai perlindungan pengguna terhadap: gangguan privasi, penawaran yang mengganggu, penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi, dan atau tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com