Jakarta, Kompas -
”Penghargaan perusahaan ’hijau’ itu kepada PT Lapindo Brantas unit Wunut sangat mengecewakan,” kata Firdaus Cahyadi, penggagas petisi daring, ”Menteri Lingkungan Hidup: Batalkan Penghargaan Perusahaan Hijau untuk Lapindo!” di Jakarta, Jumat (14/12). Sehari diunggah, petisi ini didukung 100 orang.
Mereka mendesak Menteri Lingkungan Hidup mencabut penghargaan sebab mencederai rasa kepantasan dan keadilan.
Firdaus, yang juga Manajer Knowledge Management pada Yayasan Satu Dunia, mengatakan, pemberian penghargaan ini melukai ingatan masyarakat terhadap kasus semburan lumpur di konsesi Lapindo di Sidoarjo. Semburan lumpur sejak 2006 itu masih berlangsung.
Deputi Menteri LH Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Karliansyah mengatakan, Proper hijau untuk unit lapangan Wunut satu-satunya site Lapindo Brantas yang beroperasi. Tiga unit lain, Tanggulangin, Banjar Panji, dan Carut, belum beroperasi. Banjar Panji menimbulkan luapan lumpur.
”Penghargaan itu untuk unit lapangan, bukan korporat Lapindo Brantas,” kata dia. Tahun 2003, unit Wunut dapat Proper merah. Periode 2004-2011 dapat biru (ikut aturan lingkungan).
Mereka mendapat hijau karena memenuhi peraturan lingkungan, termasuk efisiensi energi, air, dan mengerem emisi gas rumah kaca. Penghargaan itu tak bisa dicabut.
”Seharusnya KLH membuka mata dengan munculnya petisi online ini,” ujar Firdaus.