Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Buang 50 Juta "Tali Terlarang" Sepanjang 2012

Kompas.com - 02/01/2013, 09:09 WIB

AP Ilustrasi


KOMPAS.com -
Selama tahun 2012 yang baru saja lewat, raksasa internet Google telah membuang puluhan juta tautan internet yang terkait dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ernesto Van der Sar dari TorrentFreak yang menganalisis "laporan transparansi" mingguan Google sepanjang 2012 untuk menemukan berapa jumlah link "pembajak" yang dibuang oleh Google.

Jumlah totalnya ternyata mencapai lebih dar 51 juta tautan. "Hampir semua link website dalam daftar hitam tersebut tak lagi muncul dalam hasil pencarian Googe," tulis Van Der Sar, seperti dikutip oleh PC World.

google.com

Seperti halnya situs dan layanan jasa internet lainnya yang berbasis di Amerika Serikat, Google tunduk pada hukum federal di negeri tersebut (Digital Millenium Copyright Act) dan akan menutup akses ke konten ilegal apabila diinstruksikan oleh pemegang  hak cipta.

Van der Sar mengungkapkan bahwa aktivitas pemblokiran oleh Google ini meunjukkan tren terus meningkat sepanjang tahun 2012. Puncaknya terjadi minggu lalu saat Google mendapat 3,5 juta permintaan penutupan link.

Salah Tembak

Kebanyakan permintaan pemblokiran itu dilakukan oleh sistem-sistem otomatis milik para pemegang hak cipta. Sistem tersebut tidak selalu benar dan kadang malah bisa memasukkan situs web yang tidak terlibat aktivitas ilegal dalam daftar hitam.

Bila ini yang terjadi, biasanya kisah selanjutnya bakal melibatkan tuntutan hukum. Contohnya, seperti gugatan yang dilayangkan oleh pemilik jasa online storage Hotfile terhadap Warner Bros. Entertainment

Gara-garanya, Warner, perusahaan yang bergerak di bisnis hiburan itu, membanjiri Hotfile dengan ribuan permintaan pemblokiran atas konten Hotfile yang hak ciptanya tak dimiliki oleh Warner.

Undang-undang Ditigal Millenium Copyright Act memang menyatakan bahwa siapapun yang "salah tembak" dalam urusan blokir-memblokir ini bisa dikenai tuntutan hukum dan permintaan ganti rugi. Dalam kasus Hotfile, Warner berkilah bahwa yang mengajukan permintaan memblokir bukanlah "orang" sungguhan, melainkan sebuah komputer otomatis.

Perusahaan media seperti Warner adalah salah satu pihak yang paling getol mengajukan permintaan blokir atas stus yang diduga melanggar hak cipta.

Sementara, yang paling banyak mengajukan permintaan blokir, berdasarkan analisa Van Der Sar, adalah Recording Industry Association of America yang meminta Google membuang sebanyak 7,8 juta tautan dari hasil pencariannya.

Website yang paling banyak dijadikan sasaran pemblokiran adalah FilesTube, yang "mengumpulkan" 2,2 juta permintaan blokir terkait pelanggaran hak cipta.

"Meskipun angka tersebut terdengar besar, tautan-tautan itu hanya mewakili kurang dari 1 persen jumlah total laman FIlesTube yang diindeks oleh Goolge," lanjut Van Der Sar.

Para pemegang hak cipta bukan satu-satunya yang menekan Google untuk membuang tautan ke situs-situs pelanggar hak cipta. Pemerintah di sejumlah negara pun gencar melakukan hal serupa, misalnya di Amerika Serikat, Jerman, bahkan juga Brazil. Biasanya permintaan blokir yang diajukan pihak pemerintah terkait dengan alasan defamasi, privasi, dan keamanan.

Akan tetapi, disamping memblokir tautan-tautan tertentu, pemerintah sebuah negara juga tertarik mengetahui informasi yang dmiliki Google tentang penggunanya. Trend ini juga menunjukkan kecenderungan meningkat sepanjang 2012. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com