Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apple Urung Gugat Galaxy S III Mini, asal...

Kompas.com - 02/01/2013, 09:43 WIB

Samsung Samsung Galaxy S III Mini dan Galaxy S III

KOMPAS.com — Apple bersedia mencabut gugatan hak paten terhadap ponsel pintar Samsung Galaxy S III Mini. Kerendahan hati Apple ini bukan tanpa syarat. Apple meminta Samsung tidak menjual Galaxy S III Mini di Amerika Serikat.

"Apple akan menarik gugatan Galaxy S III Mini jika Samsung tidak membuat, menggunakan, menawarkan, menjual, atau mengimpor Galaxy S III Mini ke Amerika Serikat," demikian permintaan Apple dalam dokumen gugatan hak paten di Pengadilan Distrik San Jose, California, Jumat (28/12/2012).

Sebelumnya, pada November lalu, Apple menambahkan Galaxy S III sebagai produk Samsung yang dianggap melanggar paten.

Perang paten Apple dengan Samsung masih berlangsung sengit di AS. Pada Agustus lalu, 9 anggota Dewan Juri sidang hak paten Apple dan Samsung di AS menilai Samsung melanggar 6 dari 7 paten Apple, meliputi paten desain dan teknologi software. Dewan Juri juga meminta Samsung membayar denda 1,05 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun).

Meski demikian, keputusan juri ini belum "diketuk palu" oleh Hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan.

Apple terus berusaha memblokir permanen perangkat mobile Samsung di AS dan menambah daftar produk yang dianggap melanggar paten.

Samsung jelas tak tinggal diam. Mereka mengajukan banding atas putusan itu. Dalam sebuah pernyataan, Samsung mengatakan keputusan Dewan Juri merupakan kekalahan bagi konsumen di AS. Perusahaan Korea Selatan itu berpendapat, keputusan ini berpotensi mendorong harga produk alat komunikasi pintar di AS menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit.

Sementara itu, di Pengadilan Korea Selatan, baik Samsung maupun Apple sama-sama dianggap melanggar paten dan harus membayar denda. Samsung dianggap melanggar sebuah paten dari Apple. Namun, Samsung tidak dianggap melanggar desain iPhone. Dalam kasus yang sama, Apple dianggap melanggar dua paten teknologi nirkabel dari Samsung.

Akibat keputusan itu, Samsung diminta membayar denda 25 juta won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta won.

Tak hanya di AS dan Korea Selatan, perang paten antara Samsung dan Apple juga terjadi di Jerman, Australia, Belanda, dan Inggris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com