Jakarta, Kompas
Kerja sama itu ditandatangani di Jakarta, akhir pekan lalu. Hadir dalam acara tersebut Direktur Utama Bank BRI Sofyan Basir dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi menyampaikan, sistem pembayaran dalam jaringan (daring) akan memudahkan wajib pajak. ”Ada 10.995 wajib pajak yang tercatat,” kata Iwan. Target penerimaan pajak DKI Jakarta pada tahun 2013 senilai Rp 40 triliun. Jumlah itu diperoleh dari pembayaran pajak 13 sektor.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Muhamad Ali menjelaskan, secara bertahap, sektor pajak yang bisa dibayar secara daring melalui BRI akan bertambah. Pembayaran pajak daring menggunakan layanan manajemen kas (cash management). Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan ini harus membuka rekening di BRI.
Pemerintah bisa menagih pajak, mengecek aktivitas setoran pajak, dan penghimpunan dana. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga bisa memantau pendapatan daerah dari pajak. Sebelumnya, BRI sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor dalam layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan.