Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Privasi Ribuan Anak, Path Didenda Miliaran

Kompas.com - 04/02/2013, 14:46 WIB

KOMPAS.com - Jejaring sosial yang ditujukan hanya untuk keluarga atau teman dekat, Path, diperintahkan untuk membayar denda sebesar 800.000 dollar AS atau sekitar Rp 7,7 miliar oleh Federal Trade Commission (FTC).

Dikutip dari TechSpot, Senin (4/2/2013), FTC menghukum Path karena mengunggah data personal yang ada di buku telepon milik anak-anak, tanpa sepengatahuan dan izin dari pihak orang tua.

Lebih lanjut, diketahui Path telah berhasil mendapatkan data buku telepon dari sekitar 3.000 anak-anak di bawah umur 13 tahun. Hal tersebut dianggap melanggar hukum Perlindungan Anak di Dunia Maya Amerika Serikat.

Sebelumnya, Path memang sudah mengakui bahwa sistem mereka secara tidak sengaja menerima pengguna anak di bawah umur 13 tahun. Hal ini dapat terjadi karena sistem tidak secara otomatis menolak pengguna yang tidak memenuhi syarat dari segi umur.

Sebagai catatan, layanan jejaring sosial Path ini memang tidak diperuntukkan untuk anak di bawah 13 tahun.

Di aplikasi Path versi 2.0 untuk iOS, pengguna ditawarkan tiga metode untuk menambah teman. Pengguna bisa menemukan teman langsung dari kontak yang ada di buku telepon, menemukan teman dari Facebook, atau mengundang teman melalui e-mail atau SMS.

Masalahnya, sistem Path akan mengumpulkan data, seperti nama, alamat, nomor telepon, alamat e-mail, dan username di jejaring sosial lain dari buku telepon pengguna, bahkan apabila pengguna tidak memilih metode "menemukan teman langsung dari kontak yang ada di buku telepon". 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com