Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kepailitan

DPR Dukung Telkomsel Terkait Kasus Kepailitan

Kompas.com - 07/03/2013, 20:45 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Operator telekomunikasi PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mendapatkan dukungan dari Komisi VI DPR RI terkait kasus kepailitan dan pembayaran fee kurator. Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, tempo hari, Telkomsel diminta terus melakukan upaya hukum agar kasus ini dapat segera terselesaikan.

Komisi VI juga mendesak agar Komisi Yudisial dan KPK segera turun tangan memeriksa Hakim Pengadilan Niaga dan Kurator dalam kasus kepailitan Telkomsel. Pengadilan Niaga, memang telah menetapkan fee kurator sebesar Rp 293 miliar.

"Kami berterima kasih kepada Komisi VI yang telah memberikan dukungannya agar kami melanjutkan proses hukum terkait kepailitan Telkomsel dan fee kurator ini. Sebagai operator yang memiliki lebih dari 125 juta pelanggan dan memiliki jaringan layanan terluas, kami tetap akan berkonsentrasi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, dengan tetap berupaya mencari keadilan atas kasus ini," kata Direktur Utama PT Telkomsel, Alex J. Sinaga, Kamis (7/3/2013) dalam surat e lektronik yang diterima Kompas.

Menurut Telkomsel, dalam rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI diterbitkan tiga rekomendasi terkait dengan kasus kepailitan Telkomsel yaitu:

Pertama, Komisi VI DPR RI mendukung segala upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Telkomsel agar imbal jasa kurator dan biaya kepailitan dihitung berdasarkan jam kerja dan dibebankan kepada pemohon pailit, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 1 Tahun 2013.

Kedua, Komisi VI DPR RI juga meminta kepada Kementerian BUMN untuk mendukung upaya hukum PT. Telkomsel dalam melakukan perlawanan terhadap kepailita n serta penetapan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas keadilan.

Ketiga, Komisi VI DPR RI juga meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi proses peradilan kepailitan secara umum, dan secara khusus memeriksa Majelis Hakim yang telah mengeluarkan penetapan Pengadilan Niaga Nomor 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA Jkt Pst Jo Nomor 704 K/PDT.SUS/2012, tanggal 31 Januari 2013, tentang penetapan imbal jasa kurator dan biaya kepailitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com