Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SEMENANJUNG KOREA

Korut Batalkan Gencatan Senjata dengan Korsel

Kompas.com - 08/03/2013, 11:36 WIB

PYONGYANG, KOMPAS.com — Korea Utara bereaksi terhadap pengumuman sanksi PBB dengan menyatakan memutus pakta gencatan senjata yang dibuat untuk mengakhiri Perang Korea antara Utara-Selatan pada tahun 1953.

PBB meloloskan sanksi melalui resolusi sebagai tanggapan atas uji coba nuklir yang nekat dilakukan Korea Utara meski di tengah kecaman internasional pada bulan Februari.

Menurut Pyongyang, mereka akan menggunakan segala daya termasuk hak memakai serangan nuklir secara pre-emptif (mendahului) terhadap para "agresornya".

Pernyataan keras ini diberitakan melalui kantor berita milik negara Korea Utara, yang menyebut pihak Utara membatalkan segala bentuk pakta non-agresi yang pernah diteken dengan kubu Selatan serta menutup pintu perlintasan di perbatasan Panmunjom yang ada dalam wilayah Zona Demiliterisasi.

Berita itu menyebut pihak Utara memberitahukan pada Selatan bahwa jalur komunikasi langsung antara dua kubu diputus "segera". 

Kecaman keras

Ini bukan ancaman pertama yang dilansir Korut terhadap seteru tetangganya, Korsel, atau negara lain di dunia yang kerap mengecam sikap mereka.

Namun, kali ini pengamat menilai level ancaman lebih serius dibanding sebelumnya. Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dilaporkan sudah mengunjungi unit tempur di garis depan yang sempat terlibat dalam bentrokan singkat bersenjata tahun 2010 dalam bentuk serbuan ke sebuah pulau milik Korea Selatan.

Jong-un disebut-sebut meminta tentaranya agar siaga "memusnahkan musuh" kapanpun, dan menegaskan kembali apa yang dinamainya sebagai "target musuh" di lima pulau di Laut Barat negara itu.

Sementara itu, di markas PBB, New York, Dewan Keamanan secara bulat mendukung Resolusi 2094, yang mengenakan sejumlah sanksi baru terhadap Korea Utara.

Yang menjadi target sanksi ini adalah diplomat asal Korut, perpindahan uang dunia dari dan ke Korut, serta akses Korut terhadap barang-barang bernilai dan mewah.

Resolusi itu juga berlaku untuk membekukan aset serta larangan perjalanan terhadap tiga individu Korut, serta dua perusahaan yang diduga terkait dengan keberadaan militer Korea Utara.

Setelah pemungutan suara untuk meloloskan resolusi ini, Duta Besar AS untuk PBB, Susan Rice, mengatakan resolusi tersebut merupakan bentuk "kecaman keras" terhadap aksi nuklir Pyongyang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com