Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/03/2013, 08:00 WIB
EditorWicaksono Surya Hidayat

AFP Nokia

KOMPAS.com -
Desember lalu, Hakim Lucy Koh menolak permohonan Apple melarang penjualan 26 produk Samsung yang ditemukan melanggar paten. Apple diminta membuktikan terlebih dahulu bahwa teknologi dalam paten yang dilanggar benar-benar mendorong penjualan produk Samsung.

Minggu lalu, sebagaimana dikutip dari The Verge, perusahaan dengan logo buah apel ini mendapat dukungan dari Nokia yang mengajukan amicus curiae ke pengadilan.

Amicus curiare (bahasa latin yang berarti "sahabat peradilan") adalah keterangan dari pihak ketiga yang tidak terlibat dalam kasus yang diberikan secara sukarela untuk membantu pengadilan memutus perkara. Pengadilan sendiri tidak memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan keterangan itu dalam membuat putusan.

Dalam keterangannya, Nokia mengimbau pengadilan agar mengabulkan permohonan Apple melarang penjualan produk Samsung yang melanggar paten.

Alasannya, perintah hakim Koh agar Apple "memberi bukti paten yang dilanggar benar-benar mendorong penjualan produk Samsung" dinilai bisa "menimbulkan kerusakan luas terhadap proteksi paten di Amerika Serikat".

Nokia juga menganggap bahwa persyaratan berat yang diminta Hakim Koh membuat pelarangan penjualan suatu produk yang melanggar paten menjadi sangat sulit dicapai.

Nokia adalah satu-satunya perusahaan yang mengajukan amicus curiae untuk mendukung langkah Apple dalam kasus ini. Perusahaan asal Finlandia tersebut belakangan juga dikenal getol mempertahankan kekayaan intelektual milik sendiri.

Menariknya, Nokia adalah pesaing Apple dalam industri mobile. Kedua perusahaan ini juga pernah terlibat sengketa paten tahun 2009, yang berakhir dengan perjanjian damai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke