Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SEMENANJUNG KOREA

Korut Resmi Batalkan Gencatan Senjata

Kompas.com - 13/03/2013, 13:11 WIB

PYONGYANG, KOMPAS.com — Pemerintah Korea Utara, Rabu (13/3/2013), secara resmi membatalkan perjanjian gencatan senjata dengan Korea Selatan yang mengakhiri Perang Korea pada 1953.

Setelah membatalkan perjanjian itu, Korea Utara memperingatkan langkah selanjutnya adalah aksi militer "tanpa ampun" terhadap musuh-musuh negeri itu.

Pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Angkatan Bersenjata Korea Utara itu menambah serangkaian ancaman Pyongyang, dan membuat ketegangan di Semenangjung Korea mencapai titik tertinggi selama beberapa tahun terakhir.

Dalam pernyataan yang dimuat kantor berita Korea Utara KCNA itu, Pyongyang mengatakan para penghasut perang sesungguhnya adalah Amerika Serikat dan "bonekanya", Korea Selatan.

"Mereka akan diingatkan bahwa perjanjian gencatan senjata sudah tidak berlaku dan (Korea Utara) tak lagi terikat dengan pakta non-agresi Utara-Selatan," kata seorang juru bicara Kementerian Angkatan Bersenjata Korea Utara.

Keputusan Pyongyang ini menjadi langkah konkret setelah pekan lalu mengancam akan membatalkan perjanjian gencatan senjata. Kedua Korea tidak pernah menandatangani perjanjian damai saat Perang Korea berakhir 1953. Alhasil, secara teknis, hingga saat ini kedua Korea masih dalam kondisi perang.

Secara teori, membatalkan gencatan senjata berarti membuka kembali pintu menuju aksi kekerasan. Namun, menurut sejumlah pengamat, ini bukan kali pertama Korea Utara menyatakan pembatalan gencatan senjata dan mengancam akan menyerang Korea Selatan. Namun, hingga kini ancaman Korut itu tak pernah terbukti.

Perjanjian gencatan senjata Korea disepakati Dewan Keamanan PBB, sehingga baik Amerika Serikat maupun Korea Selatan telah menolak keputusan sepihak Korea Utara itu.

"Dalam kesepakatan gencatan senjata, tidak diperkenankan pihak manapun membatalkan kesepakatan secara sepihak," papat juru bicara PBB, Martin Nesirky.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com