Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kacau, Anggaran Internet Kecamatan Dihentikan Sementara

Kompas.com - 18/03/2013, 19:24 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghentikan sementara pembayaran proyek Program Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil Program Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). Hal ini menyusul temuan Komisi I yang mendapati pelaksanaan proyek itu berantakan.

"Komisi I DPR RI mendesak Kemenkominfo untuk melakukan penghentian sementara terhadap realisasi pembayaran program PLIK dan M-PLIK," ujar Ketua Komisi I Ramadhan Pohan saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Menkominfo di Kompleks Parlemen, Senin (18/3/2013).

Ramadhan menjelaskan, penghentian sementara itu akan dilakukan sampai ada keputusan bersama antara Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di kemudian hari. "Penghentian hanya berlaku untuk penganggarannya, bukan programnya. Program tetap jalan terus," kata Ramadhan.

Ketua Panja PLIK/MPLIK Evita Nursanty mengatakan, penghentian pembayaran proyek PLIK/MPLIK dilakukan sampai tiga bulan mendatang. Jangka waktu tiga bulan ini, diakui Evita, Parlemen menunggu hasil evaluasi kinerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) dalam melakukan monitor kepada penyedia layanan PLIK/MPLIK dan juga perampungan Sistem Informasi Manajemen Monitoring Layanan Internet Kecamatan (SIMMLIK).

Adapun PLIK/MPLIK merupakan salah satu program Kemenkominfo dalam rangka pusat layanan internet untuk masyarakat yang ditempatkan di kecamatan seluruh Indonesia. Program ini bertujuan mendorong masyarakat melek informasi melalui jaringan internet. Pembiayaan program PLIK/MPLIK berasal dari dana Universal Service Obligation (USO) yakni urunan 10 operator telekomunikasi yang dialokasikan dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran setoran yakni 1,25 persen dari pendapatan kotor masing-masing perusahaan operator telekomunikasi.

Dengan demikian, total anggaran 2010-2014 untuk program PLIK/MPLIK mencapai sekitar Rp 3 triliun. Anggaran itu dibayarkan kepada enam pemenang tender proyek yakni PT Telkom, PT Multidana Rencana Prima, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. Para pemenang tender itu berkewajiban menyediakan peralatan hingga melaksanakan program tersebut. Nantinya, pemerintah akan membayar kepada para pemenang tender setelah kewajiban pelaksanaan PLIK/MPLIK terpenuhi.

Proyek Berantakan

Evita mengatakan, pelaksanaan proyek PLIK/MPLIK sangat kacau. Berdasarkan hasil kunjungan anggota panja ke beberapa daerah, Evita mengaku, pihaknya menemukan banyak masalah. "Program ini biayanya cukup besar, programnya bagus, tapi pelaksanaannya semrawut. Artinya fungsi pengawasan yang dilakukan BP3TI gagal? Banyak alat yang ditempatkan di lokasi yang tidak seharusnya atau tidak tepat sasaran. Demikian juga dengan spesifikai alat yang tidak sesuai," ucap Evita.

Selain itu, anggota-anggota Komisi I juga menemukan adanya mobil untuk program MPLIK yang disalahgunakan untuk pengisian solar hingga pembayaran PLN. Di beberapa daerah bahkan dari empat mobil yang ada di satu kecamatan, hanya satu yang bisa berfungsi. Bahkan, ada juga alat-alat sudah rusak. Evita juga mengatakan Panja PLIK/MPLIK juga menemukan ada beberapa wilayah yang tidak mengetahui program tersebut. Bahkan, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sempat menolak pelimpahan mobil untuk program MPLIK karena tak memiliki dana untuk mengoperasikannya.

Menkominfo Tifatul Sembiring menjelaskan, operasional MPLIK sama sekali tidak dibebankan kepada pemerintah daerah. Operasional dilakukan sepenuhnya oleh pemenang tender. Kendati demikian, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengakui bahwa program yang diusulkannya itu banyak menemui kendala di lapangan.

"Apa yang disampaikan Komisi I juga sudah kami terima laporannya. Makanya ini menjadi masukan kami," ucap Tifatul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com