Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blok 3G Ditata Ulang, Internet Bakal Kencang

Kompas.com - 29/03/2013, 08:49 WIB

Aditya Panji/KompasTekno

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menyelesaikan seleksi blok kanal 3G di frekuensi 2.100MHz, kali ini Kementerian Komunikasi dan Informatika menata ulang blok 3G yang dimiliki lima operator seluler GSM, Kamis (28/3/2013). Kini, blok 3G yang dimiliki tiap-tiap operator diurut secara berdampingan agar memberi layanan internet yang optimal.

Kelima operator seluler GSM yang memiliki lisensi 3G itu adalah Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Axis, dan Tri (Hutchison CP Telecom atau HCPT).

Sebelumnya, posisi blok 3G milik Tri tidaklah berdampingan, yaitu di blok 1 dan 6. Telkomsel dan XL juga demikian, di mana blok ketiga yang mereka dapat dari seleksi terakhir pada 5 Maret lalu masing-masing berada di blok 11 dan 12.

Berikut adalah urutan blok 3G di frekuensi 2.100MHz, yang sebelumnya dimiliki 5 operator di atas. 

Setelah digelar rapat khusus pada 28 Maret 2013 antara Kemenkominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan para pemimpin 5 operator seluler GSM; semua pihak sepakat menata ulang blok 3G secara menyeluruh.

Hasilnya, blok 3G yang dimiliki masing-masing operator seluler diurut secara berdampingan (contiguous).

Operator seluler Tri (HCPT) kini menempati blok 1 dan 2; Telkomsel di 3, 4, dan 5; Indosat menempati 6 dan 7; XL di blok 8, 9, dan 10; sementara Axis berada di 11 dan 12.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto, penataan ulang seperti di atas memang harus dilakukan agar operator seluler bisa memberi layanan internet  3G yang optimal.

"Penataan yang menyeluruh mutlak diperlukan agar kecepatan data dan kualitas layanan dapat ditingkatkan, ketika alokasi blok-bloknya telah berada dalam kondisi contiguous," tulis Gatot dalam siaran pers.

Kemenkominfo mengklaim telah menerapkan langkah pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit. Gatot mengatakan, para operator pun telah menerima sepenuhnya hasil penataan ulang tersebut.

Selanjutnya, proses penataan ulang blok 3G ini harus dilaksanakan paling lama enam bulan sejak keputusan ditetapkan. Seluruh biaya dan risiko yang timbul dari penataan ulang itu ditanggung oleh tiap-tiap operator seluler.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com