Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi dan Kuli Didakwa Lakukan Sodomi Bergilir

Kompas.com - 09/04/2013, 16:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nugroho Eko Krismianto dan Saiful Anwar, dua terdakwa kasus sodomi bocah lima tahun berinisial F di Jakarta Timur, dengan pasal melakukan sodomi secara bergilir.

"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 55 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum Kuswara saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (9/4/2013) siang.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, anggota Brimob dan Saiful diduga melakukan sodomi bersama-sama di rumah terdakwa pertama antara tanggal 9 atau 10 Februari 2013 silam. Terdakwa melakukan dan telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pantauan Kompas.com, sidang yang dilakukan secara tertutup itu terlambat hingga satu jam. Belasan anggota keluarga terdakwa maupun orangtua korban yang telah menunggu beberapa jam sebelumnya tak boleh masuk ke dalam ruangan sidang tersebut.

Usai persidangan, orangtua korban sempat mendapat intimidasi dari keluarga terdakwa. Ibu korban berinisial MH yang tengah diwawancarai wartawan televisi disoraki keluarga terdakwa yang tengah menumpang mobil angkot. Namun, aksi itu tak berlangsung lama. MH tidak menanggapi dan membiarkan intimidasi tersebut.

Briptu Eko adalah oknum Brimob yang bertugas di wilayah Polda Metro Jaya. Adapun Saiful sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan. Keduanya menjadi tersangka kasus sodomi atas bocah berinisial F (5) di Ciracas, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com