Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peretas Website Presiden SBY Sidang Tanpa Pengacara

Kompas.com - 11/04/2013, 17:09 WIB

JEMBER, KOMPAS.com - Peretas (hacker) situs online Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di www.presidensby.info, Wildan Yani Ashari (21), menjalani persidangan pertama tanpa didampingi pengacara di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (11/4/2013).

"Apakah terdakwa tidak didampingi penasehat hukum selama persidangan," tanya Ketua Majelis Hakim, Syahrul Machmud, kepada Wildan sebelum persidangan dimulai.

Wildan dengan tegas menjawab pertanyaan majelis hakim bahwa dirinya tidak didampingi pengacara atau kuasa hukum satu pun.

"Tidak, saya tidak didampingi penasehat hukum," kata Wildan sambil menggelengkan kepala dalam persidangan.

Syahrul mengatakan, apabila dalam persidangan selanjutnya Wildan akan didampingi penasehat hukum maka majelis hakim akan mengabulkan permohonannya.

Sidang perdana yang digelar di PN Jember itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Jaksa Mujiarto dan Lusiana tersebut berlangsung sekitar 20 menit.

Secara bergantian, keduanya membacakan dakwaan terhadap terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 50 junto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pria lulusan SMK itu juga dinilai melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 ayat (1) Junto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serangkaian pasal itu, mengancam terdakwa Wildan dengan hukuman penjara enam hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 5 miliar.

Jaksa Mujiarto mengatakan pihak Kejari Jember sudah menawarkan kuasa hukum kepada Wildan sejak awal berkas perkaranya dilimpahkan oleh Tim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri setempat, namun terdakwa tetap menolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com