Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Peradilan

Hakim Perkara Pailit Telkomsel Dikenai Sanksi

Kompas.com - 15/04/2013, 13:40 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada empat hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan pailit PT Telkomsel. Keempat hakim tersebut dinilai telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan MA dan Komisi Yudisial.

Informasi yang diperoleh dari Badan Pengawas MA menyebutkan, sebanyak 49 hakim dikenai sanksi, empat di antaranya adalah hakim niaga pada PN Jakarta Pusat. Mereka adalah SA, AI, NA, dan BI.

Ketua MA Hatta Ali, yang dikonfirmasi pada Senin (15/4/2013) mengatakan, empat hakim yang kenai sanksi adalah tiga hakim yang menangani perkara pailit Telkomsel dan satu hakim pengawas ketika putusan tersebut dilaksanakan. Menurut Hatta, keempat hakim itu dicopot dari jabatan sebagai hakim niaga di PN Jakarta Pusat dan dimutasi ke pengadilan negeri lain.

SA dijatuhi sanksi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya sebagai hakim niaga pada Pengadilan Niaga di PN Jakpus dan juga dimutasi ke PN Jambi. AI dijuga dicopot dari jabatannya sebagai hakim niaga di PN Jakpus dan dimutasi ke PN Pekanbaru. Demikian pula dengan NA yang dimutasi ke PN Palembang. Sedangkan BI dimutasi ke PN Mataram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com