Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Axis dan Smartfren Diminta Akur

Kompas.com - 17/04/2013, 16:13 WIB

Kompas.com/ Sabrina Asril Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta operator seluler Axis dan Smartfren untuk bekerjasama mengurangi gangguan interferensi sinyal untuk layanan internet 3G.

Seperti diketahui, Axis keberatan dengan kebijakan penataan ulang blok 3G di frekuensi 2.100MHz. Dari blok 2 dan 3, Axis disuruh pindah ke blok 11 dan 12. Menurut Axis, kedua blok itu belum terbebas dari interferensi sinyal Smartfren di frekuensi 1.900MHz.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, gangguan interferensi jaringan 3G Axis secara teknis bisa diatasi dengan melakukan pembatasan atau filter di BTS.

Interferensi terjadi karena perbedaan teknologi Personal Communication System (PCS) yang digunakan pada jaringan CDMA Smartfren dan teknologi Universal Mobile Telecommunication System (UMTS) yang dipakai Axis.

"Sinyal Smartfren di-filter agar tidak interferensi ke sinyal Axis. Jadi ada proteksi di BTS supaya sinyal tidak menyeberang," kata Tifatul dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/4/2013).

Tidak semua BTS Axis mengalami interferensi dengan BTS Smartfren. Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Muhammad Budi Setiawan mengatakan, jumlah BTS yang mengalami interferensi tidak lebih dari 1 persen dari seluruh BTS yang dimiliki Axis.

Budi menjelaskan, interferensi terjadi jika BTS Axis dan BTS Smartfren berada berdekatan dalam jarak kurang dari 15 meter. "BTS-BTS yang jaraknya dekat ini saja yang harus difilter. Kalau jarak antar-BTS lebih dari 15 meter, itu tidak ada interferensi," terangnya.

Tak bisa diganggu

Tifatul menegaskan, kebijakan soal penataan ulang blok 3G ini tak bisa diubah karena sudah disepakati lima operator seluler GSM lain yang memiliki lisensi 3G. Kelima operator itu adalah Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Tri, dan Axis.

"Semua operator sudah tanda tangan hitam di atas putih, mereka sudah setuju. Mereka juga setuju untuk menaati aturan yang dibuat Kemenkominfo," tegas Tifatul.

Menkominfo akan mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) di bulan April ini, sebagai pedoman penataan ulang. Setelah itu, pemindahan blok kanal 3G dijadwalkan selesai pada September 2013.

Sementara untuk biaya filterisasi untuk menangkal interferensi, akan ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing operator seluler. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com