JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat akun di media sosial, Twitter, untuk menampung aduan dan aspirasi masyarakat terkait bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2014. Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, tak hanya Twitter, KPU juga akan memanfaatkan Facebook untuk menampung masukan dari masyarakat.
"Kami akan buat akun Twitter dan Facebook untuk menampung aspirasi dan aduan masyarakat," kata Husni seusai launching nama bakal caleg di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2013).
Tidak hanya akun media sosial, KPU juga akan membuat e-mail khusus untuk menampung aspirasi itu. Pengelolaan akun akan dilakukan bidang humas. Ia mengungkapkan, secara offline, masyarakat juga bisa melaporkan rekam jejak dan informasi bakal caleg melalui KPU daerah setempat. Laporan itu akan diteruskan KPU daerah kepada KPU.
"Misalnya, kami mendapat laporan jika ijazahnya palsu, laporan itu akan kami kroscek ke partainya," kata Husni.
Husni menambahkan, masyarakat dapat melaporkan sejumlah kejanggalan setelah KPU merampungkan daftar calon sementara, 12 Juni-22 Agustus 2013.
"Baru nanti setelah semua laporan itu dikroscek, kami akan menerbitkan DCT (daftar caleg tetap) pada 25 Agustus," katanya.
Dinamika politik jelang pemilu dapat diikuti dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014