Namun, kebanyakan perusahaan berbasis internet lokal saat ini lebih banyak menempatkan data center-nya di luar negeri. Alasannya, biaya yang dikeluarkan lebih murah.
Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa mengatakan, memakai data center di Indonesia biayanya bisa dua kali lebih mahal dibandingkan data center di luar negeri. Hal ini diamini Presiden Direktur Biznet Network Adi Kusma, yang mengatakan bahwa biaya bandwidth adalah komponen termahal jika perusahaan menempatkan data center di Indonesia.
"Biaya bandwidth jika data centre ada di Indonesia memang mahal. Harganya bisa 7 dollar AS per MB, sementara di Eropa atau Amerika cuma 3 dollar AS per MB. Bandwidth inilah yang jadi masalah, kita harus benahi bersama," katanya.
Keharusan perusahaan internet menempatkan data center di Indonesia baru diimplementasikan pada 2015. Ini berlaku untuk perusahaan asal Indonesia. Perusahaan lama yang terlanjur memiliki data center di luar negeri, harus memindahkan data center-nya ke Indonesia. Sementara perusahaan baru harus langsung buat data center di Indonesia.
Ashwin memberi pengecualian, jika sebuah perusahaan membutuhkan data center dengan standar tier 4, dan di Indonesia belum ada penyedia data center yang memenuhi standar tersebut, maka pemerintah mempersilakan perusahaan tersebut membuat data center di luar negeri.
4. Kewajiban memakai domain lokal (.id)
Isu terakhir yang disoroti adalah soal kewajiban menggunakan domain kode negara Indonesia atau .id (dot id). Hal ini dilakukan untuk meminimalkan aksi kejahatan siber dan menekan angka penipuan oleh e-commerce abal-abal.
Rencananya pada akhir 2013, Kemenkominfo mewajibkan penyelenggara e-commerce melakukan registrasi dan diharuskan memakai domain berakhiran .id. Situs e-commerce yang dengan domain Indonesia dan terdaftar, akan dipublikasi sebagai situs belanja yang aman.
Dengan metode registrasi dan penggunaan domain lokal ini, pemerintah bisa melakukan pelacakan, pemblokiran, hingga memberi hukuman kepada penyelenggara e-commerce yang nakal. "Setidaknya kita bisa minta PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia-red) untuk menutup situs tersebut. Kita sudah melakukan beberapa kali untuk situs yang ternyata menyelenggarakan perjudian," terang Ashwin.
Namun, tak semua pengusaha e-commerce sepakat dengan rencana ini. Pendiri sekaligus CEO Tokopedia, William Tanuwijaya berpendapat, pemakaian domain lokal akan menyulitkan situs e-commerce untuk bersaing di level global.
China merupakan negara yang konten internetnya dikuasai oleh pemain lokal. Pemerintah setempat tidak mengharuskan situs web memakai domain lokal, agar mereka dapat bersaing dengan pemain global yang memakai domain .com.
Dengan adanya masukkan dari pelaku bisnis, pemerintah diharap bisa melihat kelemahan aturan di sektor teknologi yang dapat menghambat industri. Draf Rancangan Peraturan Menteri (RPM) saat ini sedang diproses oleh Kemenkominfo, setelah itu dilakukan uji publik. RPM ini rencananya akan disahkan tahun 2014.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.