Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Isu Utama Bisnis Toko Online di Indonesia

Kompas.com - 08/05/2013, 13:01 WIB

Menurut Shinto Nugroho, Head of Public Policy and Government Relations Google Indonesia, pelaksanaan dan proses e-commerce sepenuhnya bersifat privat. Semua orang bebas memilih ingin berbelanja secara online atau tidak. "E-commerce tidak sama dengan rumah sakit," ujarnya.

Mengacu pada klasifikasi dan definisi penyelenggara pelayanan publik dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 dan PP Nomor 96 Tahun 2012, idEA berpendapat bahwa penyelenggara e-commerce tidak dapat diklasifikasikan sebagai penyelenggara pelayanan publik.

3. Kewajiban data center di Indonesia

Yang ketiga soal penggunaan data center di Indonesia. Pihak Kemenkominfo berpendapat, perusahaan internet yang menyimpan data publik, harus menempatkan data center di Indonesia untuk menjaga keamanan nasional. Jika ada suatu pelanggaran atau tindak kejahatan terkait perusahaan berbasis internet, penegak hukum bisa melacak pelaku dari informasi yang tersimpan di data center Indonesia.

"Kalau data center-nya ada di luar negeri, kemudian ada masalah terkait perusahaan internet, penegak hukum akan sulit mendapatkan data fisik. Karena itulah data center kita wajibkan ada di Indonesia," tegas Ashwin Sasongko, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo.

Namun, kebanyakan perusahaan berbasis internet lokal saat ini lebih banyak menempatkan data center-nya di luar negeri. Alasannya, biaya yang dikeluarkan lebih murah.

Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa mengatakan, memakai data center di Indonesia biayanya bisa dua kali lebih mahal dibandingkan data center di luar negeri. Hal ini diamini Presiden Direktur Biznet Network Adi Kusma, yang mengatakan bahwa biaya bandwidth adalah komponen termahal jika perusahaan menempatkan data center di Indonesia.

"Biaya bandwidth jika data centre ada di Indonesia memang mahal. Harganya bisa 7 dollar AS per MB, sementara di Eropa atau Amerika cuma 3 dollar AS per MB. Bandwidth inilah yang jadi masalah, kita harus benahi bersama," katanya.

Keharusan perusahaan internet menempatkan data center di Indonesia baru diimplementasikan pada 2015. Ini berlaku untuk perusahaan asal Indonesia. Perusahaan lama yang terlanjur memiliki data center di luar negeri, harus memindahkan data center-nya ke Indonesia. Sementara perusahaan baru harus langsung buat data center di Indonesia.

Ashwin memberi pengecualian, jika sebuah perusahaan membutuhkan data center dengan standar tier 4, dan di Indonesia belum ada penyedia data center yang memenuhi standar tersebut, maka pemerintah mempersilakan perusahaan tersebut membuat data center di luar negeri.

4. Kewajiban memakai domain lokal (.id)

Isu terakhir yang disoroti adalah soal kewajiban menggunakan domain kode negara Indonesia atau .id (dot id). Hal ini dilakukan untuk meminimalkan aksi kejahatan siber dan menekan angka penipuan oleh e-commerce abal-abal.

Rencananya pada akhir 2013, Kemenkominfo mewajibkan penyelenggara e-commerce melakukan registrasi dan diharuskan memakai domain berakhiran .id. Situs e-commerce yang dengan domain Indonesia dan terdaftar, akan dipublikasi sebagai situs belanja yang aman.

Dengan metode registrasi dan penggunaan domain lokal ini, pemerintah bisa melakukan pelacakan, pemblokiran, hingga memberi hukuman kepada penyelenggara e-commerce yang nakal. "Setidaknya kita bisa minta PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia-red) untuk menutup situs tersebut. Kita sudah melakukan beberapa kali untuk situs yang ternyata menyelenggarakan perjudian," terang Ashwin.

Namun, tak semua pengusaha e-commerce sepakat dengan rencana ini. Pendiri sekaligus CEO Tokopedia, William Tanuwijaya berpendapat, pemakaian domain lokal akan menyulitkan situs e-commerce untuk bersaing di level global.

China merupakan negara yang konten internetnya dikuasai oleh pemain lokal. Pemerintah setempat tidak mengharuskan situs web memakai domain lokal, agar mereka dapat bersaing dengan pemain global yang memakai domain .com.

Dengan adanya masukkan dari pelaku bisnis, pemerintah diharap bisa melihat kelemahan aturan di sektor teknologi yang dapat menghambat industri. Draf Rancangan Peraturan Menteri (RPM) saat ini sedang diproses oleh Kemenkominfo, setelah itu dilakukan uji publik. RPM ini rencananya akan disahkan tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com