Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Isu Utama Bisnis Toko Online di Indonesia

Kompas.com - 08/05/2013, 13:01 WIB

Aditya Panji/KompasTekno Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, mendiskusikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

idEA berharap aturan main bisnis e-commerce yang akan diatur Kemenkominfo dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) bisa pro industri dan turut membangun ekosistem.

PP Nomor 82 Tahun 2012 ini dinilai kurang memberi kemudahan Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam menyelenggarakan e-commerce. Selain itu, peraturan ini juga dianggap mempersulit adopsi transaksi perdagangan online.

Padahal, bisnis e-commerce dinilai punya potensi besar memajukan perekonomian Indonesia, seiring pertumbuhan pengguna internet dan terbangunnya kepercayaan publik atas e-commerce.

Dalam diskusi terbuka yang diselenggarakan di Hotel Le Meridien Jakarta, Selasa (7/5/2013), ada empat isu yang menjadi perhatian idEA dalam membangun industri e-commerce tanah air.

1. Keseimbangan antara regulasi dan insentif

Pertama, soal keseimbangan antara regulasi dan insentif. Industri e-commerce yang sedang berkembang pesat harus dibarengi dengan regulasi yang pro industri. Selain itu, pemerintah juga diharap memberi insentif untuk menambah pendapatan perusahaan berbasis internet yang masih merintis.

Willson Cuaca dari perusahaan pemodal ventura East Ventures berkisah, negara Singapura sangat fokus dalam membangun ekosistem bisnis digital. Caranya, dengan memberi bantuan dana kepada perusahaan rintisan digital agar bisa mengembangkan produk.

"Pemerintah Singapura juga proaktif membangun infrastruktur telekomunikasi. Mereka membangun WiFi, kita bisa dapat koneksi internet gratis dan koneksi broadband yang bagus. Mereka bisa bangun 30.000 sampai 40.000 WiFi hotspot," ujar Wilson yang sudah lama tinggal di Singapura.

2. Definisi transaksi elektronik dan pelayanan publik

Isu kedua adalah soal definisi transaksi elektronik dan pelayanan publik yang ada di PP Nomor 82 Tahun 2012.

Terkait definisi transaksi online, dalam bisnis e-commerce ada beberapa kegiatan dan model bisnis, yakni iklan baris/forum, marketplace, online retail, daily deals, dan price comparison/agregator.

Nah, idEA meminta kejelasan tahapan mana saja dalam e-commerce yang dianggap sebagai transaksi elektronik?

Dalam layanan iklan baris, seperti Tokobagus.com contohnya, di sana tidak terjadi transaksi karena perusahaan memberi fasilitas pemasangan iklan baris gratis. Di sini Tokobagus hanya berperan sebagai media.

idEA juga tidak sependapat dengan PP Nomor 82 Tahun 2012 yang menyebut perusahaan e-commerce sebagai penyelenggara pelayanan publik.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com