Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HTC Dituding Langgar 9 Paten Nokia

Kompas.com - 27/05/2013, 16:20 WIB

Shutterstock

KOMPAS.com - Sengketa hukum hak paten antara Nokia dan HTC masih berlanjut. Nokia mengajukan dua gugatan baru yang menuding HTC melanggar 9 paten dan meminta agar regulator Amerika Serikat (AS) memblokir produk HTC.

Dua gugatan baru Nokia ini diajukan di kantor Komisi Perdagangan Internasional AS dan Pengadilan Distrik California Utara.

Menurut Nokia, salah satu paten yang dilanggar HTC adalah terkait teknologi nirkabel Near Field Communications (NFC). Beberapa produk HTC, termasuk ponsel pintar Android seri HTC One, disebut Nokia masuk dalam daftar yang melanggar paten.

HTC telah menerima dokumen gugatan ini dan akan segera dipelajari oleh tim kuasa hukum. "Setelah menerima dokumen resmi, HTC akan mempertimbangkan semua pilihan hukum untuk melindungi hak-hak kami," ujar juru bicara HTC dalam pernyataan kepada The Wall Street Journal, Jumat (24/5/2013).

Sengketa hukum hak paten antara Nokia dan HTC tidak hanya berlangsung di Amerika Serikat, tetapi juga terjadi di Inggris dan Jerman, dan melibatkan sekitar 50 paten teknologi. Di Jerman, HTC memenangkan gugatan yang diajukan Nokia terkait paten telepon seluler saat mengakses internet.

Sengketa hukum antara kedua perusahaan juga terjadi di Belanda. HTC dipaksa mengubah desain mikrofon pada HTC One atas perintah Pengadilan Distrik Amsterdam. Karena, komponen mikrofon pada HTC One yang dibuat oleh STMicroelectronics sebenarnya hanya boleh digunakan oleh produk Nokia.

Mikrofon tersebut memiliki teknologi dual-membran dan memiliki amplitudo tinggi. Kepada Nokia, STMicroelectronics telah menyetujui eksklusivitas komponen tersebut hanya untuk produk Nokia dan tidak akan menjualnya kepada pihak ketiga. Namun perjanjian itu dilanggar, STMicroelectronics memasok komponen mikrofon itu kepada HTC. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com