Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IM2 Divonis, Industri Internet Indonesia Bisa Rusak

Kompas.com - 09/07/2013, 13:59 WIB
Penulis Aditya Panji
|
EditorReza Wahyudi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku industri telekomunikasi menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap IM2 dan mantan Dirutnya Indar Atmanto dalam kasus penyalahgunaan jaringan 3G di frekuensi 2,1GHz milik Indosat. Putusan ini dianggap dapat mengganggu industri telekomunikasi.

Menurut majelis hakim, Senin (8/7/2013), Indar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama jaringan 3G antara IM2 dengan Indosat untuk menggunakan frekuensi 2,1GHz secara bersama-sama.

Dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerjasama Indosat dan IM2 ini dianggap merugikan negara Rp 1,358 triliun.

Ibarat pipa dan air

Perjanjian bisnis yang dilakukan Indosat dan IM2 ini sebenarnya lazim digunakan dalam industri telekomunikasi. Dosen sekaligus praktisi telekomunikasi Onno W Purbo mengibaratkan perjanjian bisnis antara perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan perusahaan penyedia jasa internet ini seperti pipa dan air.

Penyelenggara jaringan telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat, XL, atau Axis, adalah pemilik infrastruktur telekomunikasi yang diibaratkan sebagai pipa saluran. Sementara penyelenggara jasa internet seperti IM2 atau CBN, adalah penyedia jasa akses internet yang mengalirkan air dalam pipa.

"Dalam dunia telekomunikasi, pipa dan air adalah berbeda dan harus memiliki izin masing-masing. Dan harus membuat perjanjian kerjasama agar air dapat menumpang dalam pipa tersebut," ujar Onno.

Ia berpendapat, tidak ada yang salah dengan perjanjian bisnis Indosat dan IM2. "Prihatin dengan cara hakim bekerja. Kayanya ini representasi keadaan republik. Ini malah diobok-obok dan dibuat susah," lanjut Onno.

Bahkan, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, telah mengirim surat kepada Jaksa Agung pada Desember 2012, yang menyatakan bahwa perjanjian bisnis Indosat dan IM2 sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hukum.

Vonis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com