Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Rekapitulasi Pilkada Parepare Ditolak Mayoritas Kandidat

Kompas.com - 05/09/2013, 13:58 WIB
Kontributor Pare-Pare, Darwiaty Ambo Dalle

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com - Rapat rekapitulasi perhitungan akhir tingkat kota, Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan, diwarnai penolakan penandatanganan hasil rekapitulasi dari tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Penolakan yang dilakukan saksi ketiga kandidat tersebut, terkait dugaan adanya kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan salah satu kandidat, selama proses pilkada.

Pilkada Parepare diikuti lima pasangan yakni, Andi Babba Oddo dan Syaefuddin La Intang (nomor urut 1), Sjamsu Alam dan Andi Darmaswangsa (nomor urut 2), Andi Darma Setiawan, Muhammad Rui (nomor 3) dan pasangan H Taqyuddin Djabbar dan Herman Katoe (nomor urut 4), serta HM Taufan Pawe dan Achmad Faisal Andi Sapada.

Ketiga pasangan calon yang melakukan penolakan adalah nomor urut 2, 3 dan 4. Mereka meyakini proses pilkada Parepare sarat kecurangan, yang diarahkan pada pasangan nomor 5. Pasangan nomor 5 dituduh melakukan politik uang, pembagian sembako hingga pengambilan surat panggilan pemilih (C6) wajib pilih, yang dilakukan saat minggu tenang jelang hari pencoblosan.

Selain itu, ksi demo juga dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi (AMPD) Bersikap yang mendesak dilakukannya pilkada ulang. Mereka menilai telah lahir degradasi komitmen dari penyelenggara pemilu dalam menghadirkan pilkada yang bersih, jujur dan damai.

"Inilah yang menyebabkan terjadinya demokrasi lokal mengalami krisis kualitas," kata Sappe, salah satu masyarakat yang ikut berorasi.

Ditemui terpisah, Safriani Sudirman, Komisioner KPU Parepare Divisi Hukum mengatakan, penolakan penandatanganan oleh tiga pasangan itu tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi yang telah dilakukan.

"Kita memberi waktu tiga hari kerja bagi paslon untuk memasukkan gugatan ke Mahkamah Konsititusi (MK). Setelah 14 hari masa kerja proses di MK, hasil itulah yang akan kami laporkan ke DPRD karena pihak DPRD-lah yang memiliki wewenang terkait pelantikan paslon yang terpilih nantinya," tandas Safriani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com