Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Foto dari Twitter, "AFP" dan "Getty Images" Harus Bayar Rp 14 M ke Fotografer

Kompas.com - 23/11/2013, 06:53 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber Reuters
NEW YORK, KOMPAS.com — Juri pada sidang federal di New York, Amerika Serikat, Jumat (22/11/2013), memerintahkan dua perusahaan media membayar 1,2 juta dollar AS atau setara Rp 14 miliar kepada seorang fotografer lepas. Uang itu dinyatakan sebagai ganti rugi atas pelanggaran hak cipta penggunaan foto tanpa izin yang sebelumnya diunggah di Twitter.

Juri menyatakan, Agence France-Presse (AFP) dan Getty Images sengaja melanggar Undang-Undang Hak Cipta ketika menggunakan foto milik Daniel Morel yang diunggah di Twitter. Pengacara Morel, Joseph Baio, mengatakan, foto itu diambil Morel di kota asalnya di Haiti setelah gempa bumi pada 2010 yang menewaskan lebih dari 250.000 orang.

Kasus ini adalah yang pertama menyangkut penggunaan foto dari perorangan yang diunggah di media sosial digunakan oleh pihak ketiga dengan tujuan komersial. "Kami percaya ini kasus pertama, terdakwa atau pemilik lisensi digital lainnya dinyatakan sengaja melanggar UU Hak Cipta," kata Baio melalui surat elektronik.

Pengacara AFP dan Getty tidak segera menanggapi permintaan komentar atas putusan juri ini. Hakim Distrik AS, Alison Nathan, yang memimpin persidangan ini, pada Januari 2013 telah menyatakan kedua perusahaan itu sengaja melakukan pelanggaran.

Seorang editor foto di AFP menemukan foto milik Morel melalui akun Twitter dan memasukkannya ke Getty Images. Foto-foto itu kemudian disebarluaskan ke klien Getty, termasuk beberapa jaringan televisi dan Washington Post.

Sidang Jumat digelar hanya untuk menentukan jumlah ganti rugi yang harus dibayar kepada Morel, berdasarkan keputusan juri apakah AFP dan Getty Images sengaja melanggar hak cipta Morel atau tidak.

Besaran ganti rugi yang disebutkan juri, ujar Baio, adalah batas maksimal hukuman yang dapat dijatuhkan berdasarkan UU Hak Cipta. AFP telah menawarkan pembayaran ganti rugi senilai 120.000 dollar AS atau setara Rp 1,4 miliar.

Beberapa perusahaan media yang kemudian menggunakan gambar Morel sudah terlebih dahulu membuat kesepakatan ganti rugi dengan fotografer freelance ini. Nilai ganti rugi tidak disebutkan. Beberapa perusahaan itu mencakup Washington Post, CBS, ABC, dan CNN.

Salah satu pengacara Getty, Marcia Paul, mengatakan di persidangan bahwa Morel telah meminta para juri menjadikannya fotografer berita dengan bayaran terbesar di dunia. Sementara Joshua Kaufman, pengacara AFP, menyatakan kesalahan berpangkal dari pemasangan foto Morel di Twitter tanpa atribusi.

Editor AFP, kata Kaufman, berkeyakinan foto-foto itu diunggah untuk penggunaan publik. Pada 2010, AFP mengajukan gugatan melawan Morel untuk mendapatkan pernyataan penggunaan foto tersebut tidak melanggar UU Hak Cipta, setelah Morel mengeluarkan tuduhan penggunaan tanpa izin atas foto itu. Morel kemudian mengajukan gugatan balik.

AFP semula berpendapat bahwa aturan layanan di Twitter mengizinkan penggunaan foto yang diunggah di media sosial itu. Namun, Nathan menemukan kebijakan Twitter hanya mengizinkan orang mengunggah dan me-retweet foto tanpa hak untuk penggunaan komersial.

Perkara ini terdaftar sebagai perkara AFP berhadapan dengan Morel yang digelar di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik New York Selatan. Nomor registrasi perkara adalah 10-02730.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com