Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyadapan, Indosat Amankan Jaringan

Kompas.com - 01/12/2013, 17:41 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh operator telekomunikasi di Indonesia diminta memeriksa jaringannya karena khawatir jaringan tersebut digunakan untuk menyadap pejabat Indonesia oleh pemerintah Australia. Indosat menyatakan telah melakukan evaluasi dan menerapkan sistem yang sesuai dengan standar internasional.

Presiden Direktur dan CEO Indosat, Alexander Rusli, menyampaikan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, bahwa pihaknya telah menerapkan sistem manajemen standar ISO 27001 (Information Security Management) dan ISO 31000 (Risk Management) yang juga menyangkut audit keamanan sistem jaringan.

"Indosat juga mematuhi ketentuan lawful interception sesuai ketentuan dan Indosat menyatakan dengan tegas tidak memiliki kerjasama dengan pihak asing yang bertujuan untuk melakukan penyadapan”, ujar Alexander.

Indosat menegaskan, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk publik yang mereka selenggarakan telah mengacu ke UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan KM No. 4 Tahun 2001 tentang Fundamental Technical Plan (FTP) 2000 yang terakhir telah diamandemen melalui PM No. 9 Tahun 2010.

Seluruh perangkat telekomunikasi yang digunakannya juga telah memiliki Sertifikat dari Kementerian Kominfo sesuai PM No. 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Alexander menjelaskan, pihaknya melakukan audit perangkat dan sistem pengoperasian secara regular. Indosat menegaskan mereka mengelola dan mengoperasikan jaringannya sendiri dan tidak menerapkan Sistem Outsourcing Jaringan.

Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring memerintahkan perusahaan telekomunikasi untuk memerikasa jaringan. "Kami instruksikan mereka untuk memeriksa apakah ada penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal. Kami juga minta pengetatan soal perlindungan data pelanggan, registrasi, dan informasi pribadi," kata Tifatul.

Ia menegaskan, jika ada perusahaan telekomunikasi yang terlibat dalam penyadapan, maka ada hukuman yang diberikan. Ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi, adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, di Pasal 47 UU ITE, hukuman maksimal atas kegiatan penyadapan adalah penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Penyadapan hanya dimungkinkan untuk tujuan hukum. Hanya ada lima aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Indosat mengaku telah bekerja sama dengan lima aparat penegak hukum itu sesuai dengan PM Kominfo No. 11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com