Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/12/2013, 17:41 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh operator telekomunikasi di Indonesia diminta memeriksa jaringannya karena khawatir jaringan tersebut digunakan untuk menyadap pejabat Indonesia oleh pemerintah Australia. Indosat menyatakan telah melakukan evaluasi dan menerapkan sistem yang sesuai dengan standar internasional.

Presiden Direktur dan CEO Indosat, Alexander Rusli, menyampaikan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, bahwa pihaknya telah menerapkan sistem manajemen standar ISO 27001 (Information Security Management) dan ISO 31000 (Risk Management) yang juga menyangkut audit keamanan sistem jaringan.

"Indosat juga mematuhi ketentuan lawful interception sesuai ketentuan dan Indosat menyatakan dengan tegas tidak memiliki kerjasama dengan pihak asing yang bertujuan untuk melakukan penyadapan”, ujar Alexander.

Indosat menegaskan, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk publik yang mereka selenggarakan telah mengacu ke UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan KM No. 4 Tahun 2001 tentang Fundamental Technical Plan (FTP) 2000 yang terakhir telah diamandemen melalui PM No. 9 Tahun 2010.

Seluruh perangkat telekomunikasi yang digunakannya juga telah memiliki Sertifikat dari Kementerian Kominfo sesuai PM No. 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Alexander menjelaskan, pihaknya melakukan audit perangkat dan sistem pengoperasian secara regular. Indosat menegaskan mereka mengelola dan mengoperasikan jaringannya sendiri dan tidak menerapkan Sistem Outsourcing Jaringan.

Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring memerintahkan perusahaan telekomunikasi untuk memerikasa jaringan. "Kami instruksikan mereka untuk memeriksa apakah ada penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal. Kami juga minta pengetatan soal perlindungan data pelanggan, registrasi, dan informasi pribadi," kata Tifatul.

Ia menegaskan, jika ada perusahaan telekomunikasi yang terlibat dalam penyadapan, maka ada hukuman yang diberikan. Ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi, adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, di Pasal 47 UU ITE, hukuman maksimal atas kegiatan penyadapan adalah penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Penyadapan hanya dimungkinkan untuk tujuan hukum. Hanya ada lima aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Indosat mengaku telah bekerja sama dengan lima aparat penegak hukum itu sesuai dengan PM Kominfo No. 11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

2 Cara Melihat Lagu Teratas atau Top Song di Spotify Wrapped 2023 dengan Mudah

2 Cara Melihat Lagu Teratas atau Top Song di Spotify Wrapped 2023 dengan Mudah

Software
Hoyoverse Bagi-bagi 800 'Stellar Jade' Honkai Star Rail Gratis, Begini Cara Klaimnya

Hoyoverse Bagi-bagi 800 "Stellar Jade" Honkai Star Rail Gratis, Begini Cara Klaimnya

Game
Cara Cek Berapa Banyak Video TikTok Kita Dibagikan Pengguna Lain

Cara Cek Berapa Banyak Video TikTok Kita Dibagikan Pengguna Lain

Software
Cara Membuat Spotify Wrapped 2023 untuk Cek Musik Favorit Sepanjang Tahun

Cara Membuat Spotify Wrapped 2023 untuk Cek Musik Favorit Sepanjang Tahun

Internet
Pelanggan YouTube Premium di Indonesia Bisa Main 40 Game Gratis, Begini Caranya

Pelanggan YouTube Premium di Indonesia Bisa Main 40 Game Gratis, Begini Caranya

Game
Cara Bikin YouTube Music Recap 2023 buat Lihat Musisi Terfavorit Tahun Ini

Cara Bikin YouTube Music Recap 2023 buat Lihat Musisi Terfavorit Tahun Ini

Internet
34 Game Baru yang Rilis Desember 2023, Ada 'Avatar: Frontiers of Pandora'

34 Game Baru yang Rilis Desember 2023, Ada "Avatar: Frontiers of Pandora"

Game
Arsip atau Hapus Gmail? Mana yang Lebih Baik buat Rapikan Kotak Masuk?

Arsip atau Hapus Gmail? Mana yang Lebih Baik buat Rapikan Kotak Masuk?

Software
Apple Mendadak Rilis iOS 17.1.2 Tambal Celah Berbahaya, Pengguna iPhone Wajib Update

Apple Mendadak Rilis iOS 17.1.2 Tambal Celah Berbahaya, Pengguna iPhone Wajib Update

Software
Xiaomi Umumkan Redmi K70 Pro Edisi Khusus Lamborghini

Xiaomi Umumkan Redmi K70 Pro Edisi Khusus Lamborghini

Gadget
Vivo Y100i Meluncur, HP Menengah dengan Memori Jumbo

Vivo Y100i Meluncur, HP Menengah dengan Memori Jumbo

Gadget
HP Gaming iQoo 12 5G Rilis 7 Desember di Indonesia, Intip Spesifikasinya

HP Gaming iQoo 12 5G Rilis 7 Desember di Indonesia, Intip Spesifikasinya

Gadget
WhatsApp Kini Bisa Sembunyikan Pesan dengan Kode Rahasia, Begini Caranya

WhatsApp Kini Bisa Sembunyikan Pesan dengan Kode Rahasia, Begini Caranya

Software
Ini Dia, Aplikasi dan Game Terbaik Google Play Store Indonesia 2023

Ini Dia, Aplikasi dan Game Terbaik Google Play Store Indonesia 2023

Software
'Dragon's Dogma 2' Meluncur 22 Maret 2024, Jadi Game Termahal Capcom

"Dragon's Dogma 2" Meluncur 22 Maret 2024, Jadi Game Termahal Capcom

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com