Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akuisisi Axis, XL Rela Kembalikan Frekuensi 3G

Kompas.com - 02/12/2013, 10:20 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyetujui rencana akuisisi dan merger XL Axiata terhadap Axis pada 29 November 2013. Namun, salah satu syaratnya adalah XL harus mengembalikan frekuensi seluas 10 MHz di spektrum 2.100 MHz (3G).

XL mengapresiasi persetujuan Kemenkominfo dalam perjalanan konsolidasi dengan Axis, karena hal ini mengatasi keterbatasan sumber daya frekuensi yang dihadapi Axis. Konsolidasi XL dan Axis juga diharapkan membawa efek positif dalam perkembangan industri dan konsumen telekomunikasi.

Presiden Direktur dan CEO XL Axiata, Hasnul Suhaimi mengatakan, pihaknya akan patuh terhadap aturan pengembalian frekuensi 3G. "Kami menghargai dan akan menjalankan keputusan pemerintah terhadap spektrum, yang kami percaya merupakan keputusan terbaik untuk kepentingan seluruh industri," kata Hasnul dalam siaran pers yang diterima KompasTekno, Senin (2/12/2013).

Walaupun, Hasnul melanjutkan, pada mulanya XL berharap hanya mengembalikan frekuensi sebesar 5 MHz di 2.100 MHz. Frekuensi merupakan salah satu hal yang paling diincar XL dalam mengakuisisi Axis.

Dengan keputusan tersebut, berarti frekuensi seluas 15 MHz yang dimiliki Axis di spektrum 1.800 MHz, diberikan seluruhnya kepada XL yang sebelumnya hanya memiliki 7,5 MHz. Kini, XL berarti memiliki frekuensi sebesar 22,5 MHz di 1.800 MHz.

Sementara di frekuensi 2.100 MHz, XL harus mengembalikan frekuensi 1975 – 1980 MHz yang berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz dan frekuensi 1955 – 1960 MHz yang berpasangan dengan 2145 – 2150 MHz. Frekuensi yang ditarik itu adalah blok 8 milik XL dan blok 12 milik Axis.

Ini berarti, alokasi frekuensi XL di spektrum 2.100 MHz tidak berubah, lebarnya tetap 15 MHz.

Dengan adanya penarikan frekuensi tersebut, pihak Kemenkominfo bakal melakukan penataan ulang spektrum 2.100 MHz dan akan kembali menggelar seleksi pita 3G yang dikembalikan XL.

XL menandatangani perjanjian jual beli bersayarat untuk mengakuisisi Axis pada September lalu sebesar 865 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,9 triliun, dengan catatan buku Axis bersih dari utang dan posisi kas nol (cash free and debt free). Harga pembayaran akan digunakan untuk membayar nilai nominal saham Axis, serta membayar utang dan kewajiban Axis.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, tidak ada kekhawatiran praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam rencana akuisisi dan merger XL-Axis ini, karena perubahan struktur pasar yang terjadi tidak signifikan.

Hal itu telah dikaji dalam aspek yuridis, sumber daya penomoran, sumber daya spektrum frekuensi radio, aspek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hasil kajian kepentingan konsumen, dan aspek persaingan usaha dimana delta Herfindahl-Hirschman Index (HHI) kurang dari 150.

Nilai HHI menghitung ukuran dan distribusi relatif dari perusahaan yang ada di pasar dan mendekati nol ketika suatu pasar memiliki perusahaan yang banyak dan memiliki pangsa pasar yang hampir sama. Nilai HHI akan meningkat jika jumlah dari perusahaan di suatu pasar berkurang, yang ditimbulkan oleh perbedaan pangsa pasar di antara perusahaan yang menjadi semakin besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com