Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Operator yang Bantu Penyadapan Australia

Kompas.com - 11/12/2013, 15:35 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring telah menerima laporan evaluasi jaringan terkait kekhawatiran adanya jaringan operator telekomunikasi Indonesia yang digunakan pemerintah Australia untuk menyadap pejabat Indonesia, termasuk Presiden SBY.

Ada delapan operator telekomunikasi yang dipanggil oleh Menkominfo, yaitu Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Telkom, Smart Telecom, Smartfren, Axis, dan Tri. Mereka telah memeriksa sistem keamanan jaringan dan software yang digunakan.

“Dari hasil evaluasi, semua menyatakan tidak ada penyusup gelap, ataupun botnet (program berbahaya) di jaringan mereka,” kata Tifatul dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Ia melanjutkan, keamanan jaringan untuk Presiden dan Wakil Presiden Indonesia juga sudah sesuai standar dan aturan yang berlaku. “Klarifikasi telah mereka berikan, tapi nanti kita akan lakukan inspeksi,” tegas Tifatul.

Tifatul menjelaskan, penyadapan bisa saja dilakukan dengan mengambil jalan tengah antara ponsel dengan BTS, BTS dengan BTS, atau BTS dengan jaringan utama (backbone) yaitu satelit atau kabel laut. Cara macam ini bisa jadi tidak diketahui operator telekomunikasi.

"Ada juga penyadapan dengan memasang alat rekam di sebuah ruangan," terang Tifatul.

Di Indonesia, penyadapan dimungkinkan untuk tujuan hukum. Ada lima aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Aksi penyadapan tanpa izin bertentangan dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi. Penyadapan juga dilarang dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi, adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, di Pasal 47 UU ITE, hukuman maksimal atas kegiatan penyadapan adalah penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com