Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Januari, Domain “Apapun.id” Mulai Dijual

Kompas.com - 07/01/2014, 18:43 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku bisnis internet, bersiaplah menyambut peluncuran domain “Anything.id” atau “Apapun.id.” Country code top level domain (CCTLD) Indonesia itu akan mulai dijual pada 20 Januari 2014 oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi).

Dengan mulai dijualnya .id, pengguna bisa mendaftarkan alamat URL dengan akhiran .id. Sebagai contoh, portal berita Kompas.com dan platform blog Kompasiana.com bisa mengajukan alamat lain dengan Kompas.id dan Kompasiana.id.

Nantinya, domain .id boleh digunakan oleh seluruh warga negara Indonesia, baik itu pemerintah, perusahaan, perguruan tinggi, sekolah, organisasi, dan individu. Domain .id juga boleh digunakan oleh institusi asing yang memiliki perwakilan di Indonesia dan pemegang merek asing yang terdaftar di Indonesia.

Jika pengguna institusi ingin memakai domain .id ini, diperlukan legalitas sebagai persyaratan.

Sementara untuk pengguna individu, pengajuan nama domain harus sesuai dengan nama lengkap atau bagian nama yang ada di identitas, misalnya KTP, SIM, atau Paspor.

Salah satu Ketua Pandi, Sigit Widodo mengatakan, domain .id bisa terdiri atas huruf (A sampai Z), angka (0 sampai 9) dan karakter (- atau hyphen). Penamaannya boleh berupa kombinasi huruf, angka dan karakter, boleh kombinasi huruf dan angka saja, serta boleh terdiri dari huruf semua atau angka semua.

Ia melanjutkan, panjang nama domain ini minimum terdiri dari 5 karakter dan maksimum 63 karakter. “Pendaftaran domain .id yang kurang dari 5 karakter, dapat dilakukan dengan mengajukan izin tertulis kepada Pandi,” kata Sigit.

Jika pemilik domain ingin membuat sub-domain, hal itu diperbolehkan selama tidak melakukan komersialisasi.

Jika ingin melakukan komersialisasi atas sub domain, maka si pemilik domain akan diperlakukan sebagai registrar khusus. Dalam hal ini, DNS second level domain yang dikelola oleh registrar khusus itu harus dikelola oleh Pandi.

“Jika komersialisasi sub domain dilakukan tanpa izin, Pandi berhak melakukan penangguhan, penghapusan, atau pengalihan domain,” tegas Sigit. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menghindari hal yang tak diinginkan seperti terjadi pada kasus second level domain .co.cc yang digratiskan oleh registrarnya, namun akhirnya banyak digunakan untuk aktivitas negatif.

Pandi akan membuka pendaftaran nama domain .id dalam empat tahap dengan biaya yang berbeda. Berikut penjelasannya:

Tahap Sunrise (3 bulan, mulai 20 Januari sampai 17 April 2014)

Tahap Sunrise hanya dapat diiukuti oleh perusahaan pemegang merek yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Pengajuan nama domain .id yang didaftarkan harus sama persis dengan nama yang tercantum pada sertifikat merek.

Pendaftar diharuskan membayar biaya administrasi (Rp 500.000) dan biaya akuisisi (minimal Rp 5 juta).

Tahap Grandfather (2 bulan, mulai 21 April sampai 13 Juni 2014)

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com