Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pungutan Internet Tinggi, FPI dan APJII Datangi MK

Kompas.com - 18/01/2014, 09:21 WIB
Penulis Aditya Panji
|
EditorReza Wahyudi
JAKARTA, KOMPAS.com - Front Pembela Internet (FPI) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendaftarkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor telekomunikasi, Jumat (17/1/2014).

Uji materi itu ditujukan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) dan Pasal 16 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi).

Juru bicara FPI, Suwandi Ahmad mengatakan, dua UU ini inkonstitusional karena telah melanggar hak berusaha dan hak mendapatkan informasi. Dalam industri telekomunikasi ada berbagai macam PNPB, yaitu Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi, telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan konten.

"Industri telekomunikasi, khususnya penyedia jasa internet, merasa terlalu terbebani oleh berbagai biaya BHP," kata Suwandi dalam siaran pers yang diterima KompasTekno.

Selain itu, menurut Suwandi, rumusan tarif BHP jasa telekomunikasi dinilai tidak fair, karena dihitung 1% dari pendapatan kotor (revenue). Sedangkan pajak pendapatan badan saja dihitung berdasarkan keuntungan (pendapatan dikurangi pengeluaran).

Selain itu, pendapatan-pendapatan dari usaha sampingan, yang sebenarnya dari usaha non-telekomunikasi, juga dihitung sebagai revenue yang menjadi obyek BHP.

"Masalah hukumnya adalah, besaran dan tarif BHP itu ditentukan sesuka-sukanya oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," tegas Suwandi.

FPI dan APJII menyoroti pasal 2 dan pasal 3 UU 20/1997 tentang PNBP yang mengatakan bahwa jenis dan tarif PNPB selain yang disebut dalam UU tersebut, dapat diatur melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan pasal 23A UUD 1945 yang mengatakan “pajak dan segala pungutan memaksa lainnya diatur dengan Undang-undang."

"PNPB adalah salah satu pungutan memaksa, maka tak boleh diatur oleh PP," Suwandi melanjutkan.

Pungutan-pungutan ini bukan hanya mengurangi keuntungan pebisnis internet, tapi juga membuat industri sulit berkembang dan berekspansi. Tercatat, ada 12 perusahaan penyelenggara jasa internet yang ditutup oleh Kemenkominfo karena tidak mampu membayar BHP.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lenovo Berhenti Bikin Ponsel Gaming Legion

Lenovo Berhenti Bikin Ponsel Gaming Legion

e-Business
WhatsApp Siapkan Fitur Pesan Suara Sekali Dengar yang Akan Terhapus Otomatis

WhatsApp Siapkan Fitur Pesan Suara Sekali Dengar yang Akan Terhapus Otomatis

Software
15 Momen Lucu dan Unik yang Tertangkap Kamera Google Street View

15 Momen Lucu dan Unik yang Tertangkap Kamera Google Street View

Internet
Disney Mulai PHK 7.000 Karyawan

Disney Mulai PHK 7.000 Karyawan

e-Business
Cara Bikin Stiker WhatsApp Otomatis di iPhone, Cuma Perlu “Copy-Paste” Gambar

Cara Bikin Stiker WhatsApp Otomatis di iPhone, Cuma Perlu “Copy-Paste” Gambar

Software
Saat Kekecewaan Netizen Indonesia Tumpah di Akun Instagram FIFA...

Saat Kekecewaan Netizen Indonesia Tumpah di Akun Instagram FIFA...

Internet
Samsung Galaxy M14 5G Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh Harga mulai Rp 2 Jutaan

Samsung Galaxy M14 5G Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh Harga mulai Rp 2 Jutaan

Gadget
Google Search Siapkan 5 Fitur Baru untuk Berantas Misinformasi

Google Search Siapkan 5 Fitur Baru untuk Berantas Misinformasi

Internet
Download GB WhatsApp, Hati-hati Data Pribadi Berpotensi Dicuri

Download GB WhatsApp, Hati-hati Data Pribadi Berpotensi Dicuri

Software
Ajang Kumpul Developer Apple WWDC 2023 Digelar 5 Juni, iOS 17 Diumumkan?

Ajang Kumpul Developer Apple WWDC 2023 Digelar 5 Juni, iOS 17 Diumumkan?

Software
Disney Tutup Divisi Metaverse, Imbas dari Rencana PHK Massal

Disney Tutup Divisi Metaverse, Imbas dari Rencana PHK Massal

e-Business
[POPULER TEKNO] - Mulai 15 April, Akun Twitter Wajib Bayar Jika Ingin Postingannya Muncul di Tab 'For You' | Cara Membuat KTP Digital dengan via Aplikasi IKD

[POPULER TEKNO] - Mulai 15 April, Akun Twitter Wajib Bayar Jika Ingin Postingannya Muncul di Tab "For You" | Cara Membuat KTP Digital dengan via Aplikasi IKD

Internet
Memori HP Android Penuh? Coba Lakukan 5 Hal Ini

Memori HP Android Penuh? Coba Lakukan 5 Hal Ini

Gadget
Pengumuman Counter-Strike 2 Malah Bikin CS:GO Pecahkan Rekor

Pengumuman Counter-Strike 2 Malah Bikin CS:GO Pecahkan Rekor

Software
5 Aplikasi Pengingat Waktu Shalat buat Bantu Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan 2023

5 Aplikasi Pengingat Waktu Shalat buat Bantu Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan 2023

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke